Wapres Ma'Ruf Amin Menyatakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa

Wapres Ma'Ruf Amin Menyatakan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Membatalkan Puasa
(detikNews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 17 Maret 2021 11:55 WIB

Terasjabar.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Karenanya, dia meminta program vaksinasi nasional tetap berjalan tanpa hambatan.

"Satu hal yang barangkali harus diketahui masyarakat, fatwa MUI juga sudah keluar bahwa vaksinasi di Ramadan tidak membatalkan puasa," kata Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (17/3).

Ma'ruf menjelaskan, tidak batalnya seorang yang berpuasa karena vaksinasi disebabkan cairan yang masuk ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang diharamkan. Karenanya, seorang yang berpuasa tetap sah dan bisa melanjutkan ibadah puasanya tanpa perlu takut membatalkan.

"Karena cairan masuk dari bukan lubang yang membatalkan, vaksin ini kan disuntik, tidak masuk dari lubang," jelas dia.

FOLLOW JUGA : 

Ma'ruf pun mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kaum lansia, sebagai upaya dalam mengatasi pandemi Covid-19.

“Saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insya Allah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya Covid-19,” kata dia.

Ma'ruf juga mengingatkan bahwa masih dibutuhkan target penerima vaksinasi sebesar 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari Covid-19.

"Sekali lagi saya mengajak agar segera melakukan vaksiniasai, karena menjaga diri daripada wabah dalam agama itu wajib," dia menandasi.

Fatwa MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Dengan begitu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap bisa dilaksanakan saat Ramadan.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (16/3).

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujarnya.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dengan cara tersebut, maka menurut MUI, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalankan puasa tidak akan membatalkan ibadah saum. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Berpuasa.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," katanya.


Sumber: Liputan6.com

Disadur dari Merdeka.com

Wapres Ma'Ruf Amin Program Vaksinasi Pandemi Covid-19 Ramadhan


Loading...