Pemkot Yogyakarta Memutuskan Untuk Tidak Melakukan Refocusing APBD 2021

Pemkot Yogyakarta Memutuskan Untuk Tidak Melakukan Refocusing APBD 2021
Ilustrasi (Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 12 Maret 2021 09:45 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan untuk tidak melakukan refocusing APBD 2021. Alasannya karena menilai anggaran daerah tersebut sudah didesain untuk mendukung setiap program dan kegiatan penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

"Kami tidak akan melakukan refocusing anggaran. Seluruh program dan kegiatan untuk penanganan Covid-19 sudah dialokasikan dalam APBD 2021. Jadi, struktur APBD sudah mendukung penanganan Covid-19 secara menyeluruh," kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, dilansir Antara, Jumat (12/3).

Kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut sudah dialokasikan melalui program dan kegiatan yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD), ditambah biaya tidak terduga (BTT) senilai Rp13 miliar yang dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kebutuhan darurat.

"Jika dipetakan satu demi satu, maka persentase anggaran untuk penanganan Covid-19 dalam APBD 2021, baik dari segi kesehatan hingga upaya pemulihan ekonomi sudah cukup besar, termasuk untuk mendukung PPKM," katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh program dan kegiatan yang sudah dianggarkan melalui APBD Kota Yogyakarta 2021 dapat dilakukan sesuai rencana yang sudah ditetapkan termasuk kegiatan fisik maupun nonfisik.

FOLLOW JUGA : 

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 meminta adanya refocusing anggaran khususnya untuk dana transfer daerah, baik dana bagi hasil (DBH), dana insentif daerah (DID), dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).

Refocusing DAU atau DBH minimal delapan persen untuk kebutuhan penanganan pandemi seperti dukungan operasional vaksinasi, posko di wilayah saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lain.

Sedangkan DID dialokasikan paling sedikit 30 persen untuk bidang kesehatan termasuk penanganan pandemi, sarana prasarana kesehatan hingga perlindungan sosial

Dan DAK fisik yang belum dikontrakkan agar pelaksanaannya mengutamakan penyerapan tenaga kerja dan bahan baku lokal sebanyak mungkin.

"Merujuk pada edaran tersebut, tidak disebutkan adanya sanksi apabila daerah tidak melakukan refocusing anggaran," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta juga masih memiliki sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD 2020 yang nilainya cukup besar sekitar Rp200 miliar sehingga bisa dialokasikan untuk mendukung penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi juga menegaskan jika struktur APBD Kota Yogyakarta didesain untuk responsif memenuhi kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.

"Bukan masalah refocusing atau tidak, tetapi bagaimana struktur APBD tersebut mampu mendukung upaya penanganan Covid-19 secara menyeluruh," katanya.

Disadur dari Merdeka.com 

Pemkot Yogyakarta Pandemi Covid-19 Recopusing APBD 2021


Loading...