Jokowi Buka Investasi Miras, Pemprov DKI: No Comment !

Jokowi Buka Investasi Miras, Pemprov DKI: No Comment !
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 11:49 WIB

Terasjabar.id - Pemprov DKI Jakarta enggan berkomentar soal keputusan Presiden Joko Widodo membuka investasi untuk komoditas minuman keras (miras).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun mengaku menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

"Terkait kebijakan miras dari pusat, itu menjadi kewenangan dari pada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR," ucapnya, Selasa (2/3/2021).

Politisi Gerindra ini menyebut, apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus tunduk dan patuh.

Sebab, pemerintah daerah tak memiliki kuasa untuk melawan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Kami pemerintah daerah tidak ikut comment, karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ujarnya di Balai Kota DKI.

"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR," tambahnya menjelaskan.

Berbeda dari keputusan pemerintah pusat yang bakal melegalkan industri miras di beberapa provinsi, DKI Jakarta kini justru tengah berupaya menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.

Saat ini, Pemprov DKI memiliki 26,25 persen saham produsen bir merk anker tersebut.

"Saham Delta itu memang kami akan upayakan, kami akan jual kembali, karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi," kata dia.

Meski demikian, rencana Pemprov DKI menjual saham PT Delta sampai saat ini belum bisa direalisasikan lantaran terbentur restu DPRD.

"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya. Diantaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD," tuturnya.

Ariza menyebut, Pemprov DKI sudah beberapa kali melayangkan surat izin penjualan saham PT Delta kepada DPRD DKI.

Namun, hingga saat ini legislatif belum memberikan lampu hijau terhadap rencana tersebut.


"Prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut ke publik, namun demikian harus mendapat persetujuan teman-teman DPRD," ucapnya.

"Kami menunggu respon teman-teman DPRD, prosesnya butuh waktu," tambahnya menjelaskan.

Dikutip dari Kontan.co.id, Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu.

Hal ini tercantum dalam lampiran III perpres terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Dalam daftar tersebut disebutkan syarat untuk penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol di luar empat wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo tak banyak berkomentar terkait aturan ini. Dia menjelaskan, penanggungjawab terkait perpres ini adalah BKPM.

Meski begitu, dia menyebut berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan BKPM dengan beberapa stakeholders pekan lalu, pembukaan investasi baru di bidang minuman beralkohol ini lantaran adanya permintaan dari beberapa pemerintah daerah.

"Ada permintaan dari beberapa Pemda yang ditujukan kepada BKPM untuk membuka investasi baru di bidang minol, terutama untuk keperluan upacara adat dan memenuhi perkembangan permintaan pada industri pariwisata," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).

Dia juga  mengatakan, permintaan tersebut diakomodir hanya untuk empat daerah yakni Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa investasi baru tersebut tidak boleh dipindahkan ke luar dari keempat daerah yang telah ditetapkan.

Tak hanya itu, industri minuman beralkohol baru tersebut harus berada di kawasan industri atau di daerah peruntukan industri.

Sementara itu, dalam Perpres 10/2021 tersebut, persyaratan yang ditetapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol ini juga diterapkan untuk penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol: anggur dan industri minuman mengandung malt.  

(Tribunjakarta.com)


DKI Jakarta Gerindra Miras Riza Patria


Loading...