Ditlantas Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik di Serang

Ditlantas Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik di Serang
(Liputan6.com/Immanuel Antonius : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 2 Maret 2021 09:16 WIB

Terasjabar.id - Direktorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Uji coba dilakukan di beberapa titik perempatan Kota Serang sejak Senin (1/3).

Uji coba e-tilang tersebut hingga 31 Maret 2021. Dan pada 1 April 2021 akan diberlakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

"Iya benar hari Senin ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah hukum Polda Banten. Uji coba E-TLE ini akan dilakukan hingga 31 Maret 2021, dan untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, Selasa (2/3).

Dia mengatakan, selama uji coba E-TLE berlangsung pengendara yang melanggar masih diberikan imbauan.

"Iya selama uji coba E-TLE ini kita masih memberikan himbauan saja kepada masyarakat, namun nanti di 1 April 2021 kita akan mulai berlaku E-TLE. Jadi bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan kita lakukan tindakan tegas berupa tilang elektronik dan surat tilangnya akan kita kirimkan melalui pos ke rumahnya," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Rudy menambahkan, saat ini Polda Banten masih memiliki tiga titik CCTV. Pemasangan CCTV yang sudah dilakukan yakni di lampu merah Ciceri, lampu merah Sumur Pecung dan lampu Merah Pisang Mas.

FOLLOW JUGA : 

"Saat ini kita memiliki tiga titik CCTV, yaitu yang berada di perempatan Ciceri, perempatan Sumur Pecung dan perempatan Pisang Mas. Namun kita dari Polda Banten berencana akan menambah titik untuk pemasangan CCTV tersebut," jelasnya.

Menurutnya, personel yang bertugas untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas melalui CCTV dilakukan selama 24 jam.

"Kita awasi selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," tegasnya.

Rudy mengungkapkan, untuk prosesnya e-tilang tersebut, bagi masyarakat yang melanggar lalu-lintas akan diproses dengan dikirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya.

"Proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI," tutupnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan lainnya seperti helm, spion, lampu penerangan dan kelengkapan lainnya. 

Disadur dari Merdeka.com 

Ditlantas Polda Banten E-TLE e-Tilang Kota Serang Pandemi Covid-19


Loading...