Kasus Dana BOS SMK Luragung Dilimpahkam Ke Kejaksaan

Kasus Dana BOS SMK Luragung Dilimpahkam Ke Kejaksaan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Senin, 1 Maret 2021 15:12 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuningan menerima Pelimpahan/penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) An. H. Mamat Rahmat,Mpd Bin Tarnya Supriadi (Mantan Kepala Sekolah SMK Luragung) dari Penyidik Polres Kuningan, Senin (01/2-2021).


Pelimpahan penyerahan tersangka berikut barang bukti itu, atas perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Dana BOS(Bantuan Operasional Sekolah) dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 290.429.226,-

Gambar
Dalam penyerahan perjara tersebut disebutkan bahwa tersangka “MR” diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Bahwa sekitar pukul 01.30 selesai pemeriksaan Tahap II Tersangka “MR” dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Kuningan dibawa masuk ke mobil Tahanan dengan Rompi Tahanan Kejaksaan dan dititipkan selama 20 Hari ke depan di Rumah Tahanan Kuningan. (H Aboy)

Polres Kuningan Kasus Dana BOS SMK Luragung Pandemi Covid-19 Kejaksaan


Loading...