Syarat Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi

Syarat Investasi Miras Usai Dibuka Jokowi
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Senin, 1 Maret 2021 15:12 WIB

Terasjabar.id -- 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran investasi pada industri minuman keras (miras) mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt. Sebelumnya, tiga jenis investasi itu masuk dalam bidang usaha tertutup investasi.


Aturan baru tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya pada tiga sektor usaha tersebut.


Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Untuk diketahui, Perpres 10/2021 memasukkan usaha miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt sebagai usaha dengan persyaratan tertentu. Ini tercantum dalam lampiran tiga Perpres 10/2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi itu.

"Daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu yang merinci bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan presiden ini," bunyi Pasal 6 ayat 2 aturan itu, dikutip Senin (1/3).

Pasal 6 Perpres 10/2021 menyatakan bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan UMKM.

Namun, mereka harus memenuhi tiga syarat, meliputi persyaratan penanaman modal untuk penanam modal dalam negeri dan persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.

Lalu, investor juga harus memenuhi persyaratan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Menanggapi pelanggaran investasi miras, Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah tujuan investasi sebenarnya kecil.

Namun, efek negatifnya justru lebih besar ke depannya karena penjualannya diperkirakan menyasar ke seluruh Indonesia.

Selain itu, kontribusi cukai dari minuman beralkohol relatif kecil. Kementerian Keuangan mencatat sumbangan pendapatan cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp250 miliar atau minus 15,18 persen secara tahunan (yoy) per Januari 2021 lalu.

"Meskipun basis produksinya di beberapa daerah, tentu penjualannya sulit diatur hanya di daerah tersebut. Pastinya pertimbangan investor adalah pasar minuman beralkohol dalam negeri," tuturnya kepada CNNIndonesia.com.

Bhima juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan rencana pemerintah mengembangkan investasi di sektor halal.

Dalam jangka panjang, ia memperkirakan kebijakan tersebut juga berisiko bagi kesehatan masyarakat dan mengakibatkan gejolak sosial, terlebih apabila masyarakat menolak kedatangan investasi miras.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan merevisi aturan tersebut. Secara umum, ia menilai lebih banyak dampak negatif ketimbang positif dari investasi tersebut.

"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minuman beralkohol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tandasnya.(CNN)

Jokowi Viral Alkohol Investasi Miras


Loading...