Pansus DPRD Sumbar Minta BPK Audit Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M

Pansus DPRD Sumbar Minta BPK Audit Dugaan Penyimpangan Dana COVID Rp 150 M
Detik News
Editor: Malda Hot News —Rabu, 24 Februari 2021 11:23 WIB

Terasjabar.id - 

Pansus COVID-19 yang dibentuk DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menemui BPK-RI Perwakilan Sumbar untuk meminta audit investigasi terkait dugaan penyelewengan dana penanganan COVID-19 sebesar Rp 150 miliar. Pansus COVID-19 ingin kasus ini segera terbuka.

"Kita harus bergerak cepat, karena dalam beberapa hari ke depan, DPRD sudah harus mengambil keputusan," kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon, kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).

"Hari ini kita ke BPK, minta agar dilakukan audit investigasi," jelas Nofrizon.


Pansus sendiri baru dibentuk sejak Rabu (17/2) sebagai tindak lanjut dari LHP BPK-RI yang disampaikan ke DPRD Sumbar pada 29 Desember silam. Ada dua LHP dari BPK. Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada Pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.

Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya ada indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.

Sesuai aturan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat terkait wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima. Artinya, masa jawaban tersebut akan berakhir menjelang akhir Februari ini.

Menurut Nofrizon, Pansus sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan Penanganan COVID-19 di Sumbar, termasuk bertemu dan berkonsultasi dengan Satgas COVID di BNPB.

"Di Satgas atau BNPB kita mendapat konfirmasi bahwa syarat pembayaran sebuah pengadaan, bayar 50 persen (dulu) dengan disaksikan BPKP dan diawasi langsung oleh KPK. Tapi di Sumbar hanya seperti beli cabe. Uang miliaran rupiah dipakai cash," kata dia.

Dalam laporannya, secara keseluruhan BPK mencatat ada temuan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya Pansus mencurigai angka Rp 49 miliar untuk pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

"Ada Rp 49 miliar yang dicurigai (lagi). Itu untuk keperluan pengadaan hand sanitizer," katanya.

(jbr/jbr/Detik.com)

Sumatera Barat BPK RI Covid 19


Loading...