Pertunjukan Barongsai Imlek di PIK, Polisi Telah Metapkan Satu Tersangka

Pertunjukan Barongsai Imlek di PIK, Polisi Telah Metapkan Satu Tersangka
(Ist/Sindonews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 17 Februari 2021 10:51 WIB

Terasjabar.id - Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pertunjukan barongsai saat perayaan Imlek di Pantjoran PIK , Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021.

"Iya sudah ada satu orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo, Rabu (17/2/2021). 

Dwi menyebutkan, tersangka berinisial BJ merupakan penanggung jawab di rumah makan tersebut. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Namun, BJ tidak ditahan.

FOLLOW JUGA :



"Dia yang bertanggung jawab pada pengelolahan rumah makan itu. Tapi yang bersangkutan tidak ditahan mengingat ancaman hukuman hanya satu tahun," ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang pengunjung mengabadikan pertunjukan barongsai pada saat perayaan imlek di Pantjoran PIK, Golf Island, Pulau Reklamasi Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu, 14 Februari 2021. Rekaman video berdurasi 47 detik itupun viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo menjelaskan, sejumlah seniman meminta izin kepada pengelola makanan untuk menghelat pertunjukkan barongsai.

Disadur dari Sindonews.com 

Perayaan Imlek Prokes Pandemi Covid-19 Pantjoran PIK Jakarta Utara


Loading...