Perda Pesantren di Jabar akan Disahkan Awal Februari 2021, Ponpes Akan Mendapatkan Fasilitas

Perda Pesantren di Jabar akan Disahkan Awal Februari 2021, Ponpes Akan Mendapatkan Fasilitas
(Tribun Jabar : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 26 Januari 2021 10:07 WIB

Terasjabar.id - Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi, mengatakan, rancangan perda pondok pesantren segera ditetapkan menjadi perda di awal Februari 2021.

"Alhamdulillah, rancangan peraturan daerah fasilitas penyelenggaraan pesantren di Provinsi Jawa Barat insyaallah akan ditetapkan menjadi perda pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat pada 1 Februari 2021," ujar Sidkon melalui ponsel, Selasa (26/1).

Sidkon mengatakan rancangan perda ini disusun atas partisipasi semua pihak untuk memajukan pondok pesantren yang keberadaanya telah berperan dalam kemerdekaan negara serta mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak.

Rancangan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini, tutur Sidkon, akan menjadi perda pesantren yang pertama di Indonesia.

Rancangan ini ditetapkan menjadi perda pesantren setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

FOLLOW JUGA :

"Saya selaku santri berharap adanya perda pesantren ini bisa memfasilitasi semua pondok pesantren yang keberadaannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, di mana pendidikan pesantren ini dengan sistem pendidikan tarbiyyah wa talim," katanya.

Adapun poin penting dalam perda ini setelah berdasarkan kajian serta masukan dari para pimpinan ponpes khususnya di Jawa Barat. Sidkon mengatakan ada lima poin penting yang akan menjadi monumental dalam perda ini yang dapat mengupayakan kemajuan dan kesejahteraan dalam rangka mendorong kemandirian pesantren dengan tidak menghilangkan entitasnya.

"Perda ini bukan untuk mendegradasikan keberadaan pesantren, tapi saya tegaskan ini didedikasikan untuk kemajuan, kesejahteraan, dan mendirikan pesantren. Pesantren tetap pesantren dan ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap ponpes," katanya.

Hari Santri Nasional di Cianjur diwarnai dengan pertandingan futsal internal di 12 pesantren.
Hari Santri Nasional di Cianjur diwarnai dengan pertandingan futsal internal di 12 pesantren. (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Sidkon, yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, mengatakan lima poin tersebut antara lain pembinaan pondok pesantren.

Hal ini dilaksanakan untuk peningkatan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia pesantren, peningkatan penyelenggaraan pesantren, serta peningkatan keahlian manajerial ponpes.

Kedua adalah pemberdayaan pesantren. Ketiga adalah rekognisi atau pengakuan pesantren. Keempat afirmasi pesantren dan kelima fasilitas pesantren.

"Atas keberhasilan ini saya ucapkan kepada semua pihak, meski diterpa kesulitan di tengah pandemi, alhamdulillah raperda ini akan segera diperdakan, semoga berkah," katanya.


Disadur dair Tribunjabar.id

Perda Ponpes DPRD Provinsi Jabar Pandemi Covid-19 Prokes Fasilitas


Loading...