Polisi Dalami Penyebab Longsor Cimanggung, dari Masalah Drainase hingga Tak Lakukan Kajian Geologi

Polisi Dalami Penyebab Longsor Cimanggung, dari Masalah Drainase hingga Tak Lakukan Kajian Geologi
Tribunjabar.id
Editor: Malda Hot News —Senin, 25 Januari 2021 13:47 WIB

Terasjabar.id - Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami penyebab longsor di Kampung Bojongkondang, RT 3/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan CimanggungKabupaten Sumedang.

Dari hasil olah TKP tersebut, polisi telah menemukan beberapa fakta terkait penyebab longsor dari lereng Perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG) hingga menimbun Perumahan Pondok Daud dan Kampung Bojongkondang itu.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP, ada beberapa drainase buatan yang belum ditembok yang mengalir dari perumahan SBG ke lokasi longsor hingga mengarah ke satu selokan yang kemudian mengalir ke sungai yang lebih besar.

"Ketika terjadi hujan lebat dan debit air yang besar, drainase buatan yang belum ditembok tersebut mengalami resapan," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Atas hal tersebut, kata Eko, struktur tanah menjadi tidak stabil hingga menyebabkan longsor dan menimpa rumah warga di Perumahan Pondok Daud yang berada tepat di bawahnya.

Selain itu, kata Eko, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, bahwa perumahan SBG tidak memiliki TPT di sepanjang jalur longsoran tersebut dan ditambah penebangan pohon di lahan lereng antara Perumahan SBG dan Perumahan Pondok Daud.

"Penebangan pohon untuk dijadikan jalan, sehingga kekuatan lereng menjadi tidak stabil," ucapnya.

Sementara berdasarkan kondisi geologi dan geografi, kawasan tersebut memang rawan longsor atau masuk kawasan yang bisa mengalami kejadian longsor dengan frekuensi cukup tinggi.

"Dalam ketentuan pola ruang gerakan tanah dibawah 40 persen diperbolehkan pembangunan hunian terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng, dan diterapkan sistem drainase yang tepat," kata Eko.

Kemudian, harus meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia.

"Selain itu, (pengembang) diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Eko mengatakan, pola ruang resapan air mempunyai fungsi untuk meresapkan air hujan, sehingga hal itu bakal berguna sebagai sumber air, tetapi di dalam ketentuan tidak diperbolehkan untuk hunian.

Dengan adanya temuan dari hasil olah TKP itu, kata Eko, pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Amaka Pondok Daud dan PT. Satria Bumintara Gemilang (SBG) diduga tidak memenuhi persyaratan administratif terkait teknis penataan lingkungan.

Selain itu, mereka juga tidak melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan upaya menstabilkan lereng dan menerapkan sistem drainase yang tepat, hingga meminimalkan pembebanan pada lereng.

"Mereka juga diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," ujar Kapolres.

Atas hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap penanggung jawab teknis pembangunan perumahan SBG dan meminta keterangan dari PT Amaka Pondok Daud.

(Tribunjabar.id)


Polisi Longsor Cimanggung Sumedang


Loading...