Usia Nikah Dibatasi 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Meroket, Faktornya Bikin Miris

Usia Nikah Dibatasi 19 Tahun, Pengajuan Dispensasi Nikah di Indramayu Meroket, Faktornya Bikin Miris
Editor: Malda Hot News —Senin, 18 Januari 2021 13:24 WIB

Terasjabar.id - Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.

Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.

"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).

Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.

Sehingga banyak dari pemohon yang masih di bawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.

Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.

Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.

Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas. Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.

"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.(Tribunjabar.id)



Indramayu Engkung Pernikahan Dini


Loading...