Usai Waterboom, Pemkab Bekasi Menutup Sementara Kartika Karaoke Cikarang karena Langgar Protokol Kesehatan
Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menutup sementara operasional tempat hiburan Kartika Club di Jalan Kalimantan, Blok B, Nomor 4, Kawasan MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa, 12 Januari 2021 malam. Lokasi tempat hiburan malam itu disegel karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Sebelum tempat karoke ini, pemerintah setempat secara tegas menutup kegiatan Waterboom Lippo Cikarang di Cikarang Selatan. Proses penyegelan sekaligus penutupan sementara dipimpin Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi.”Tempat ini (Kartika) diduga melakukan pelanggaran prokes, jadi kami segel,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmdja malam tadi.
FOLLOW JUGA :
Penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan di tempat tersebut, melainkan juga diseluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan.”Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, kalua ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup,” ujarnya.
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menambahkan, pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.”Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan,” katanya.
Pemkab Bekasi Pandemi Covid-19 PPKM Prokes Tempat Hiburan Malam