Vaksin Covid-19 Halal atau Haram, Tunggu Keputusan MUI yang Bersidang Hari Ini

Vaksin Covid-19 Halal atau Haram, Tunggu Keputusan MUI yang Bersidang Hari Ini
Editor: Malda Hot News —Jumat, 8 Januari 2021 10:39 WIB

Tersjabar.id - Perdebatan tentang vaksin Covid-19 halal atau haram menjadi perdebatan di area publik belakangan ini.

Apalagi setelah Indonesia mendatangkan vaksin Sinovac dari Cina.

Bahkan vaksin itu sudah didistribusikan ke daerah karena akan ada vaksinasi untuk tenaga kesehatan.

Mengenai halal dan haramnya vaksin Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI)  dijadwalkan menggelar sidang fatwa terkait kehalalan vaksin Covid-19 pada Jumat (8/1/2021).

Rencananya, sidang akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan tertutup.

"Sidang dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan tertutup," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Niam mengatakan, pada Selasa (5/1/2021), tim auditor MUI telah berhasil menyelesaikan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 dari Sinovac, Cina, tersebut.

Audit lapangan, kata dia, dilakukan sejak vaksin masih berada di perusahaan Sinovac di Beijing, hingga setelah vaksin berada di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.

Bahkan kemudian didistribusikan ke-34 provinsi yang ada di Indonesia.

"Dokumen yang dibutuhkan tim auditor guna menuntaskan kajian juga sudah diterima dari Sinovac," kata dia.

Sebab rangkaian audit lapangan itu telah rampung, kata dia, maka tim auditor pun harus menyelesaikan kajiannya untuk dilaporkan di sidang komisi fatwa.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga berharap agar sertifikasi halal vaksin Covid-19 dari Sinovac bisa tuntas sebelum 13 Januari 2021.

Pemerintah baru akan mulai melakukan vaksinasi setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan dan khasiat vaksin, serta dari MUI terkait kehalalan vaksin.

Rencananya, vaksinasi akan dimulai pada bulan Januari ini. (Gelora.co)



Viral Ulama Indonesia MUI Vaksin Virus Corona


Loading...