Sebelum Jelek-jelekkan Pancasila, Perempuan Asal Karawang Juga Pernah Injak Bendera Merah Putih

Sebelum Jelek-jelekkan Pancasila, Perempuan Asal Karawang Juga Pernah Injak Bendera Merah Putih
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 4 Januari 2021 08:36 WIB

Terasjabar.id - Perempuan bernama Ani yang melecehkan Pancasila ternyata juga pernah melakkukan hal serupa. Dulu, dia pernah menginjak-injak bendera Merah Putih.

Dia sudah diamankan pihak kepolisian.

Polisi pun sudah melakukan penyelidikan terkait motif perempuan tersebut melecehkan lambang negara

Dia berasal dari Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Setelah diselidiki, wanita itu ternyata juga pernah membuat konten lain yang juga menghina simbol negara.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kasus berawal ketika video penghinaan terhadap Pancasila diunggah oleh pelaku.

Ternyata sebelum kasus ini, pelaku juga pernah mengunggah video menginjak bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Polisi mendapati buku, ponsel, dan bendera plastik dari rumah perempuan yang diduga menghina Pancasila tersebut.

Gangguan Jiwa

Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (2/1/2021) sekitar 23.00 WIB.

"Kami sudah amankan pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (3/1/2021).

Berdasarkan pemeriksaan saksi, wanita itu mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.

Namun polisi masih mendalami terkait kemungkinan itu.

"Kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang," ucap Oliestha.

Remaja di Cianjur parodikan lagu Indonesia Raya

Di kasus berbeda, Bareskrim Polri beberlan kronologis penangkapan pembuat parodi lagu Indonesia Raya di Cianjur, Jawa Barat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kronologis penangkapan tersangka MDF (16 tahun) di daerah Cianjur, Jawa Barat, dalam kasus pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16), siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika beredar sebuah video parodi lagu Indonesia Raya di YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," tutur Argo.

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," katanya.

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," katanya.

Terkait motif tersangka melakukan hal tersebut, Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Argo menjelaskan tersangka MDF akan diproses hukum sesuai dengan UU Anak karena masih di bawah umur.

"Untuk MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan karena di bawah umur menggunakan UU Anak, jadi nanti berbeda dengan UU dewasa," katanya.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka MDF diantaranya ponsel pintar beserta SIM card, perangkat PC, Akte Kelahiran dan KK.

MDF saat ini sudah berada di Bareskrim Polri dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan NJ masih berada di Malaysia.

Pasal yang disangkakan kepada MDF yaitu Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 64 A Jo Pasal 70 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (Tribunjabar.id)


Pancasila Karawang Bendera Merah Putih


Loading...