Setahun Jokowi, Ini Sederet Strategi Pemerintah Hadapi COVID-19

Setahun Jokowi, Ini Sederet Strategi Pemerintah Hadapi COVID-19
Indopolitika.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 20 Oktober 2020 12:43 WIB

Terasjabar.id

Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin genap berjalan satu tahun. Hampir lima bulan menjabat, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf dihadapi masalah pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam laporan tahunan 2020 yang diakses dari laman presidenri.go.id, Selasa (20/10/2020), bagian 1 laporan memuat 'kolaborasi hadapi pandemi'. Di sini, tertulis mengenai prinsip gas dan rem, ongkos penanganan COVID-19, hingga Vaksin Merah-Putih. Berikut poin-poin laporan tahunan 2020 mengenai COVID-19:

1. Gas dan Rem Melawan Bencana
Pandemi menuntut pemerintah bekerja cepat juga berakrobat dalam situasi darurat. Aneka beleid diterbitkan sebagai payung hukum. Anggaran dihitung ulang menyesuaikan kondisi pandemi. Ibarat kendaraan melaju kencang dalam situasi darurat maka gas dan rem harus berjalan proporsional. Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama, berbarengan dengan pemulihan ekonomi.

2. Strategi 3M dan 3T
Indonesia langsung mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan mulai digiatkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Di saat bersamaan pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.

3. 9 Provinsi Prioritas Penanganan COVID-19
Ada sembilan provinsi yang menjadi prioritas pemerintah dalam penanganan COVID-19, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua.

4. Beleid Pemukul COVID-19

Gugus Tugas Penanganan COVID-19 (Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020), Penetapan PSBB (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020), Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020), Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 (Disahkan Menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020), Refocusing APBN 2020 untuk Penanganan Pandemi (Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2020), Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan PEN (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020), dan Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan (Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020).

5. Tata Ulang Anggaran Negara
Pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi. Payung hukum pun disiapkan dari Perppu No. 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU No. 2 tahun 2020 soal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

6. Ongkos Penanganan COVID-19
Pemerintah menaikkan alokasi anggaran penanganan COVID-19 dari Rp 677,2 triliun menjadi Rp 695,2 triliun.

7. Produksi dan Distribusi APD
Sekurangnya 11 juta APD berhasil dihimpun dari belasan negara dan lembaga-lembaga non-pemerintah. Produksi APD dalam negeri digenjot. Sejumlah sekolah kejuruan, dan industri rumahan digandeng memenuhi kebutuhan. Hasilnya produksi APD saat ini mencapai 17 juta per bulan.

8. Agresif Lacak Setiap Jejak
Sebaran COVID-19 terus diburu melalui uji spesimen. Dari hanya ratusan di bulan pertama, kini lebih dari 38 ribu spesimen diperiksa setiap hari. Setiap orang yang terdeteksi mengidap COVID-19, dilakukan pelacakan untuk mencegah kemungkinan menularkan kepada orang lain.

9. Siapkan RS Darurat COVID-19
Pemerintah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan RS Darurat COVID-19 di Pulau Galang untuk tempat isolasi dan perawatan pasien COVID-19.

10. Insentif
Bansos Sembako, Bantuan Sosial Tunai, BLT Dana Desa, Insentif Tarif Listrik, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji Karyawan, BLT Usaha Mikro dan Kecil, Bantuan Pulsa untuk Siswa dan Guru, Apresiasi bagi Pelaku Budaya, Insentif bagi Industri Media, Insentif Korporasi, Insentif Pajak.

11. Inovasi Hadapi Pandemi
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggalang inovasi di bidang teknologi. Tidak kurang dari 60 inovasi hasil riset dikembangkan untuk menghadapi pandemi. Produk Inovasi Utama di antaranya Robot Dekontaminasi, atau Rapid Diagnostic Test Microchip, Robot Medical Assistant ITS -UNAIR (RAISA) hingga Mobile Ventilator Low Cost berhasil ditemukan untuk memudahkan perlawanan pada pandemi.

Sementara itu ada pula hasil Produk Inovasi Pendukung yang menghasilkan produk-produk makanan dan minuman dengan bahan alami untuk menjaga kesehatan tubuh.

12. Vaksin Merah Putih
Vaksin Merah Putih dikembangkan dan dipimpin Lembaga Eijkman untuk konsorsium pengembangan vaksin COVID-19. Vaksin Merah Putih dibuat menggunakan strain COVID-19 di Indonesia dan pengembangan sudah separuh jalan. Eijkman akan menyerahkan bibit vaksin kepada PT Bio Farma bulan Januari 2021 untuk dilakukan uji klinis tahap 3.

13. Berburu Vaksin dari Luar Negeri
Indonesia menjalin kerja sama dengan produsen vaksin asing, antara lain Sinovac (RRC) sebanyak 143 juta dosis, Sinopharm sebanyak 65 juta dosis, CanSino (RRC) sebanyak 15-20 juta dosis, dan AstraZeneca (Inggris) sebanyak 100 juta dosis.


(dkp/tor/Detik)

Jokowi Maruf Virus Corona Satu Tahun


Loading...