Berkas Sudah Lengkap, John Kei dkk Diserahkan ke Jaksa Siang Ini

Berkas Sudah Lengkap, John Kei dkk Diserahkan ke Jaksa Siang Ini
CNN Indonesia
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 19 Oktober 2020 11:44 WIB

Terasjabar.id - 

Berkas John Refra alias John Kei dkk, tersangka penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat dinyatakan sudah lengkap. Siang ini John Kei dkk akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya tahap 2 hari ini," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa berkas perkara tersangka John Kei dkk sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari sebelumnya.


"Sudah P-21. Hari ini tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," kata Yusri.


Yusri mengatakan, selain John Kei, polisi juga menyerahkan 7 tersangka lainnya, berikut barang bukti ke Kejati DKI Jakarta.

Pengacara John Kei, Roy Steven Lee mengatakan, pihaknya akan mendampingi John Kei dalam pelimpahan tahap dua ini.

"Iya akan jalan pelimpahan ke kejaksaan hari ini tapi untuk jam pastinya kami masih menunggu pihak penyidik," ujar Roy.

Dia juga memastikan proses tahap dua juga seharusnya berjalan pada hari ini. Sebab jika tidak, John Kei dkk akan bebas demi hukum.

"Pasti (tahap dua) harus hari ini, karena acara UU kalau tidak P21 maka Bung John Kei dkk akan bebas demi hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, John Kei telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya atas kasus itu. Penahanannya telah diperpanjang dan hari ini adalah batas waktu masa penahanan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat dengan pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.

"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

John Kei dkk ditangkap atas dugaan penyerangan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, dan pembacokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Dalam kejadian di Duri Kosambi, seorang pria berinisial ER meninggal dunia.

Polisi menyebut penyerangan ini dipicu dendam pribadi John Kei kepada Nus Kei, pemilik rumah di Green Lake City yang dirusak. John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei karena pembagian uang. Namun polisi tidak menjelaskan lebih lanjut soal uang tersebut.

(mei/mei/CNN)

John Kei Nus Kei Premanisme Tanah Melan Refra


Loading...