Pemerintah Akan Menaruh Dana Awal di BPJamsostek Sebesar Rp6 T, Untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pemerintah Akan Menaruh Dana Awal di BPJamsostek Sebesar Rp6 T, Untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi (Kompas : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 13 Oktober 2020 11:39 WIB

Terasjabar.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema pendanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.

"Ada pos baru untuk modal awal, karena ini skemanya asuransi. Jadi, pemerintah akan menaruh dana awal di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebesar Rp6 triliun," ujar Airlangga dalam video virtual di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

FOLLOW JUGA :



Dia mengatakan, model JKP secara prototipe sudah diluncurkan pemerintah dalam bentuk kartu Prakerja. "Mereka yang tidak kena PHK dilakukan pelatihan, kemudian diberikan semi bansos. Nah ini nanti di luar kartu Prakerja, ini akan dimasukkan," paparnya. Menurut dia, manfaat sejenis ini akan ada di BPJS Ketenagakerjaan. "Ini sudah dilakukan trial sebelumnya," imbuh Airlangga. 

Sebagai informasi, sebelumnya Airlangga menegaskan bahwa program JKP bukanlah sekadar program yang memberikan pesangon bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya atau ter-PHK.

JKP juga memberikan tambahan pelatihan dan membantu mereka mencari pekerjaan lain. Dengan demikian, waiting line-nya akan pendek untuk memperoleh pekerjaan baru. 
"Negara hadir melalui JKP, dan JKP bukan sekadar pesangon. Jadi artinya ada unsur training, pelatihan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ungkapnya.
Disadur dari Sindonews.com 

Menko Airlangga Hartarto Program JKP UU Ciptaker BP Jamsostek Pemerintah


Loading...