Pembatasan Jam Malam di Kota Bekasi Berakhir, Para Pelaku Usaha Pariwisata Bisa Beroperasi Dengan Normal ??

Pembatasan Jam Malam di Kota Bekasi Berakhir, Para Pelaku Usaha Pariwisata Bisa Beroperasi Dengan Normal ??
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 12 Oktober 2020 13:57 WIB

Terasjabar.id - Pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB di Kota Bekasi kini berakhir. Para pelaku usaha pariwisata bisa beroperasi di atas pukul 18.00 WIB.


Pemerintah Kota Bekasi hingga kini masih menunggu intruksi pemerintah pusat untuk kembali menerapkan jam malam.

"Para pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beropasi, karena kami menunggu intruksi dari pemerintah pusat," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (12/10/2020).

Hanya saja, kata Rahmat, para pelaku usaha masih dibatasi hingga pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.

Rahmat menjelaskan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu intruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari pemerintah pusat.

FOLLOW JUGA :



"Artinya kita masih menunggu dan (pengusaha pariwisata/hiburan/restoran) bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujarnya.

Sebelum ada kebijakan baru tersebut, Kota Bekasi meminta pengusaha mematuhi aturan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bekasi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam dan Kota Bekasi masuk zona merah.

Atas dasar itu, Kota Bekasi mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata di bumi patriot.

Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober. Sebab, angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Imbauan yang kini berlaku bagi pelaku usaha yaitu sesuai edaran per tanggal 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB. Sementara tempat biliard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.

Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.

Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.


Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Kota Bekasi Jam Malam


Loading...