89.600 Bidang Tanah Target Tahun 2022 Bersertfikat

89.600 Bidang Tanah Target Tahun 2022 Bersertfikat
Penyerahan sertifikat program PTSL secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama di desa Linggasana Kec Cilimus
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 2 Oktober 2020 11:05 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2022 ditargetkan 89.600 bidang tanah di Kabupaten Kuningan sudah bersertifikat. Pelaksanaan program PTSL tersebut, hingga akhir September 2020 baru selesai 60 %. dan pemberian sertifikat akan terus dilaksanakan secara bertahap Demikian dikatakan Kepala BPN/Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Sismanto Jumat (02/09-2020).

Penyerahan Sertifikat Program PTSL kata Sismanto dilaksanakan secara bertahap kepada masyarakat . Seperti di Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, telah diserahkan sertifikat program PTSL kepada 100 orang, yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada 5 orang di Balai desa setempat, Kamis (1/10-2020), terangnya.

PTSL memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah sebagai bukti hak kepemilikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah berkewajiban melaksanakan pendaftaran tanah di diwilayah RI, maka perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah untuk mengejar prosentase jumlah tanah yang sudah bersertifikat, salah satu cara yang ditempuh melalui program percepatan pelaksanaan (PTSL).

Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional dan juga program nawa cita pemerintahan presiden Republik Indonesia. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali baik pendaftaran tanah pertama kali konversi/pengakuan/ penegasan hak ataupun pendaftaran tanah pertama kali pemberian hak yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

PTSL memiliki manfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Manfaat PTSL bagi pemerintah adalah untuk perencanaan tata ruang wilayah berbasis bidang tanah. Sedangkan, bagi masyarakat adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah agar terhindar dari konflik kepemilikan lahan, serta dapat juga dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif, menopang pengutan permodalan usaha masyarakat dan menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri sedangkan manfaat bagi dunia usaha adalah sebagai salah satu kemudahan memperoleh akses informasi dan percepatan perizinan.

Terkait pelaksanaan program PTSL di Kab Kuningan, Bupati H Acep Purnama menyebutkan bahwa, program PTSL di Kab Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.

“Semoga tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di kabupaten kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di kabupaten kuningan.” ujarnya. (H WAWAN JR)

PTSL Tahun 2022 Kabupaten Kuningan Program PTSL Bupati Kuningan


Loading...