Pelaku Perobekan Alquran dan Vandalisme di Musala Darussalam Ditahan Polisi usai Jadi Tersangka

Pelaku Perobekan Alquran dan Vandalisme di Musala Darussalam Ditahan Polisi usai Jadi Tersangka
(iNews/Aimar Rani : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 1 Oktober 2020 13:39 WIB

Terasjabar.id - Satrio (18), pelaku perobekan Alquran dan vandalisme di Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang sudah menjadi tersangka. Polresta Tangerang bahkan sudah menahan pelaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, Satrio ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara atau eksposes kasus tersebut. "Sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," ucapnya di Tangerang, Kamis (1/10/2020).

Polresta Tangerang, Ade mengungkapkan, bahkan sudah menahan tersangka karena ancaman hukuman yang cukup berat. "Tersangka sudah kami tahan. Dia kami kenakan Pasal 156a dan 406 KUHP," ujarnya.

FOLLOW JUGA :

Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana dalam Pasal 156a KUHP penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan Pasal 406 KUHP, ancaman hukumannya paling lama dua tahun penjara.

Diketahui kasus ini viral setela sebuah video ramai di lini masa. Dalam rekaman tersebut terlihat kondisi dalam musala penuh dengan coret-coretan tulisan warna hitam.

Musala yang menjadi sasaran yakni Musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam waktu 24 jam polisi menangkap pelaku bernama Satrio yang masih berusia 18 tahun.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Pemeriksaan sementara motif pelaku melakukan aksi vandalisme di musala itu karena memiliki pemahaman sendiri. Polisi sudah memeriksa kejiwaan pelaku.

Disadur dari iNews.id

Satrio Pelaku Corat-Coret Musala Darussalam Kabupaten Tangerang


Loading...