Said Sebut 5 Juta Buruh di 25 Provinsi Bakal Mogok Nasional 3 Hari, Tolak RUU Cipta Kerja

Said Sebut 5 Juta Buruh di 25 Provinsi Bakal Mogok Nasional 3 Hari, Tolak RUU Cipta Kerja
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Senin, 28 September 2020 10:30 WIB

Terasjabar.id - Sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk mogok nasional.

Mereka sepakat mogok nasional setelah rapat bersama di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Rapat itu digelar untuk mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja.

FOLLOW JUGA : 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan mogok nasional direncanakan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.

Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.

tribunnews
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Said menyebut, mogok nasional dengan menyetop produksi akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota.

Melibatkan beberapa sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh Indonesia terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.

Misalnya dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang eksisting,” kata Said Iqbal.

tribunnews
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Banda Aceh, Selasa (25/8/2020). Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh melakukan unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law karena dinilai dapat merugikan pekerja dan lingkungan hidup. Serambi Indonesia/Hendri (Serambi Indonesia/Hendri)

Sebagai pra-mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan mulai pada 29 September hingga 8 Oktober 2020.

Selain itu, bersama dengan elemen yang lain, buruh juga melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan pada 1 Oktober dan 8 Oktober.

Di Ibu kota, sasaran aksi buruh adalah Istana Negara, Kantor Menko Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI.

Sedangkan di daerah, aksi akan dipusatkan di kantor Gubernur atau DPRD setempat.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan melakukan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” paparnya.(Tribunjabar.id)



Said Provinsi Mogok Nasional RUU Cipta Kerja


Loading...