Untuk Meringankan Jumlah Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga 30 Oktober 2020

Untuk Meringankan Jumlah Tunggakan Warga, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga 30 Oktober 2020
Ilustrasi (Bekasipedia : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 28 September 2020 09:59 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan jumlah tunggakan warga. Kebijakan tersebut sekaligus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, penghapusan denda berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020. Aturan itu berisi tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

FOLLOW JUGA :

"Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," katanya di Cikarang, Senin (28/9/2020).

Pembebasan denda, Herman menuturkan, diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020. Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.

Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.

"Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah," tuturnya.

Tak Terpengaruh Covid-19

Pada triwulan I, Herman mengaku, pendapatan daerah belum terpengaruh pandemi virus corona (Covid-19). Namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.

"Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya.

Menurut Herman, pembebasan denda PBB merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

"Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana," ujarnya.

TONTON DAN SUBSCRIBE JUGA CHANNEL KAMI : 

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan di Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.

"Karena ini menyangkut kepada kewajiban masyarakat dalam memenuhi pembayaran pajak, maka nantinya setelah dilakukan pengkajian akan diserahkan kepada bupati untuk memutuskan seperti apa kebijakan yang akan diambil berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Khususnya pajak daerah yang menjadi PAD," tuturnya.

Disadur dari iNews.id

Pemkab Bekasi PBB Pandemi Virus Corona PAD


Loading...