KPU Makassar Menetapkan Sumbangan Dana Kampanye Untuk Pilkada Makassar Rp750 Juta

KPU Makassar Menetapkan Sumbangan Dana Kampanye Untuk Pilkada Makassar Rp750 Juta
(Sindonews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 24 September 2020 09:02 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan sumbangan dana kampanye untuk Pilkada Makassar Rp750 juta. Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota wajib membuat rekening untuk keperluan tersebut.

"Batas akhirnya sampai tanggal 25 September sudah harus dibuat (rekening)," kata anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar, Rabu (23/9/2020).

Rekening ini menjadi kas dana kampanye masing-masing pasangan calon agar memudahkan proses audit dan diawasi pemasukannya. Menurut dia, batas sumbangan untuk partai politik dan gabungan parpol maksimal Rp750 juta.

"Sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta," ujar koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada Makassar.

Pengumpulan dana kampanye tersebut, kata dia, bersifat wajib. Bila tidak, pasangan calon bisa didiskualifikasi atau dicoret dari pencalonan apabila tidak menyetorkan rekening kampanye setelah tanggal 25 September 2020.

Sementara Ketua Bawaslu Makassar, Nursari menjelaskan, sudah ada aturan dana kampanye bagi para kandidat yang sudah ditetapkan menjadi calon peserta pilkada.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 74 UU No 10 Tahun 2016. Kemudian Peraturan KPU No 5 Tahun 2017. Ada tiga kategori yang bisa berpotensi mendiskualifikasi pasangan calon salah satunya terkait dana kampanye.

Disadur dari iNews.id

Pilkada Makassar KPU Makassar Paslon Wali Kota Pandemi Virus Corona


Loading...