Gubernur DKI Jakarta Menerbitkan Ingub Berisi Tentang Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim

Gubernur DKI Jakarta Menerbitkan Ingub Berisi Tentang Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim
(Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 23 September 2020 10:33 WIB

Terasjabar.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020. Aturan tersebut berisi tentang percepatan peningkatan sistem pengendalian banjir di era perubahan iklim.

Ingub tersebut menginstruksikan kepada jajarannya mulai dari kepala dinas sampai jabatan ke tingkat lurah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mempercepat pengendalian banjir. Ada tujuh poin instruksi dalam Ingub yang diteken Anies pada 15 September 2020 itu.

"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif dan memiliki resiliensi atas risiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun sosial," kata Anies dalam Ingub 52/20, Rabu (23/9/2020).

Instruksi pertama, Anies meminta jajarannya membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta sistem penanggulangan banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart) dan terpadu. Kemudian, memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.

Anies juga meminta jajarannya mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Selain itu, pejabat DKI juga diminta mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.

Ingub 52/20 selanjutnya menginstruksikan untuk menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim. Membangun kesadaran, keberdayaan dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir.

"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ingub ini dibebankan pada APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing organisasi perangkat daerah/unit pada perangkat daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," tulis Anies.

Disadur dari iNews.id

Gubernur DKI Jakarta Perubahan Iklim Banjir


Loading...