7 Kecamatan di Kabupaten Garut Berstatus Zona merah Covid-19, 'Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol Kesehatan'

7 Kecamatan di Kabupaten Garut Berstatus Zona merah Covid-19, 'Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol Kesehatan'
Ilustrasi (Kompas.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 22 September 2020 09:22 WIB

Terasjabar.id - Tujuh dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat berstatus zona merah Covid-19. Masyarakat diminta waspada dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Kami ingatkan untuk tetap patuhi protokol. Jangan banyak berkerumun untuk saat ini, dan selalu pakai masker," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Senin (21/9/2020).

Adapun kecamatan yang zona merah yaitu, Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Sukawening, Cilawu, dan Kecamatan Cikajang. Sedangkan kecamatan lainnya berstatus zona sedang dan rendah penularannya.

Helmi berharap seluruh elemen masyarakat yang harus keluar rumah selalu menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondisi kesehatan. "Hindari kerumunan massa, dan rajin mencuci tangan, dan saat membeli makan untuk dibawa pulang," katanya.

Hingga saat ini kasus positif corona terus terjadi, tercatat sudah mencapai 195 orang, dengan kasus kematian sebanyak delapan orang.

Dengan adanya penularan yang cukup tinggi itu, kata dia, maka ada beberapa tempat yang harus diberlakukan isolasi atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) untuk mencegah penularan Covid-19.

"Sampai hari ini ada 195 kasus positif, ada delapan kampung di enam kecamatan yang sekarang menjalani isolasi setelah ditemukan penyebaran virus corona," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Protokol Kesehatan Kabupaten Garut Jawa Barat


Loading...