4 Hari Pengetatan PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan

4 Hari Pengetatan PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Jumat, 18 September 2020 13:59 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Pemprov DKI selama empat hari penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan hasil sidak yang dilakukan pihaknya.

“Sejak 14 September hingga 17 September kemarin, kami sudah melakukan monitoring atau sidak di 237 perusahaan,” ucapnya, Jumat (18/9/2020).

Dari hasil sidak, terdapat 14 perusahaan ditutup karena ada kasus Covid-19 dan sembilan perusahaan lainnya disegel karena tidak menjalankan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Meski demikian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini enggan mengungkap perusahaan yang ditutup itu.

Ia hanya menyebut, perusahaan yang diutup itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat.

“Di Jakarta Barat ada 6 perusahaan ditutup karena Covid-19 dan 3 lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya saat dikonformasi.

Berikut rinciannya :

Perusahaan ditutup karena Covid -19

1). Jakarta Pusat : 1 perusahaan;

2). Jakarta Barat : 6 perusahaan;

3). Jakarta Utara : 3 perusahaan;

4). Jakarta Timur : 1 perusahaan;

5). Jakarta Selatan : 3 perusahaan;

Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan

1). Jakarta Pusat : 4 perusahaan;

2). Jakara Barat : 3 perusahaan;

3). Jakarta Selatan : 2 perusahaan.

(Tribunjakarta.com)


Pengetatan PSBB Jakarta Pemprov DKI


Loading...