Polres Sumedang Mengungkap Motif Emak - Emak yang Memotong Bendera Merah Putih Dengan Gunting

Polres Sumedang Mengungkap Motif Emak - Emak yang Memotong Bendera Merah Putih Dengan Gunting
(iNews.id/Acep Muslim : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 September 2020 08:59 WIB

Terasjabar.id - Polres Sumedang mengungkap motif emak-emak yang memotong Bendera Merah Putih dengan gunting. Aksi tersebut direkam dan diunggah ke media sosial lalu viral.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tiga pelaku, warga Kabupaten Sumedang, melakukan aksi itu bukan karena kebencian terhadap bendera negara Indonesia.

"P, pelaku yang menggunting bendera, A perekam video, dan DY yang mengunggah video ke media sosial. Mereka mengaku aksi pengguntingan bendera terjadi pada Selasa (15/9/2020) di rumah P," kataKombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan di Mapolda Jabar, Rabu (16/9/2020)

Kombes Pol Erdi mengemukakan, pelaku P mengaku menggunting bendera dengan maksud hendak memberi efek jera pada anaknya yang menyandang disabilitas. Sebab anaknya selalu melakukan kebiasaan memegang mendera tersebut.

"Dalam penyelidikan dan pemeriksaan, seorang ibu yang menyobek (menggunting) bendera tersebut untuk mengingatkan atau memberi efek jera kepada anaknya," ujar Erdi.

Kabid Humas menuturkan anak tersebut setiap hari memegang bendera merah putih dan tak mau melepaskannya. P diduga marah sehingga pelaku menggunting bendera itu.

"Karena sudah terlalu lama dan setiap hari memegang bendera itu, ibunya (P) marah. Maka diguntinglah bendera tersebut di depan anaknya," tutur Kabid Humas.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku P mengaku tak memiliki kebencian kepada bendera merah putih. "Intinya, dari hasil pemeriksaan itu, ibu tersebut (P) tidak mempunyai maksud apapun juga terkait kebencian terhadap merah putih atau pun NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Kombes Pol Erdi.

Meski begitu, kata dia, kasus ini tetap didalami. Sebab pelaku mengunggah aksi itu ke media sosial dan viral serta memicu kegaduhan atau polemik di masyarakat.

Pemeriksaan intensif lebih dilakukan terhadap A dan DY, orang yang merekam video aksi pelaku P mengguting bendera dan mengunggahnya ke media sosial. Pasal yang akan digunakan adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang menjadi permasalahan adala ada yang memvideokan dan memviralkan. Nah ini jadi masalah," kata dia.

Namun, sampai saat ini penyidik Polres Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Ini sedang kita dalami juga terkait masalah pelanggaran ITE. Apakah ini masuk kepada perbuatan melawan hukum atau terkait masalah informasi elektronik," kata Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Sumedang mengusut aksi ibu-ibu atau emak-emak yang memotong Bendera Merah Putih menjadi potongan kecil lalu dihambur-hamburkan ke lantai.

Disadur dari iNews.id

Polres Sumedang Bendera Merah Putih Emak - Emak Viral Sumedang


Loading...