Mendagri Menegur 51 Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2020, Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan

Mendagri Menegur 51 Kepala Daerah yang Maju di Pilkada 2020, Paling Banyak Langgar Protokol Kesehatan
(Antara : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 7 September 2020 12:11 WIB

Terasjabar.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 51 kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2020. Teguran diberikan karena sebagian besar dari mereka melanggar protokol kesehatan sepanjang tahapan Pilkada 2020.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan 51 kepala daerah yang ditegur terdiri dari 50 bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota dan satu gubernur. Selain karena protokol kesehatan, sebagian kepala daerah ditegur karena melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran dalam pemberian bantuan sosial.

"Mendagri sudah menegur keras 51 kepala daerah. Paling banyak memang karena melanggar protokol kesehatan," kata Akmal Malik di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kepala daerah yang ditegur karena melanggar kode etik yaitu Bupati Klaten. Lalu kepala daerah yang melakukan pelanggaran dalam pembagian bansos yaitu Plt Bupati Cianjur.

Sisanya, yaitu 49 kepala daerah melanggar protokol kesehatan yaitu Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, dan Walikota Tidore Kepulauan.

Lalu Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Mamuju, dan Wakil Wali Kota Bitung. Kemudian Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Wali Kota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Wali Kota Cilegon, dan Bupati Jember.

Selanjutnya Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Wali Kota Medan, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Labuan Bajo, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas. Kemudian Bupayi Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Mus rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, dan Gubernur Bengkulu.

Disadur dari iNews.id

Mendagri Pilkada 2020 Protokol Kesehatan


Loading...