Mantan Dirut Transjakarta Andy Saragih Dijebloskan ke Lapas Salemba

Mantan Dirut Transjakarta Andy Saragih Dijebloskan ke Lapas Salemba
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 5 September 2020 11:42 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Donny Andy Saragih.

Sebelumnya, Donny masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarika diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan pada 2018 lalu.

Adapun penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa Donny sedang berobat ke RSPI Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2020) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati DKI, dan Kejari Jakarta Pusat melakukan pemantauan, namun terpidana tidak diketahui keberadaannya," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Nur Winardi, Sabtu (5/9/2020).

Tahu incarannya tak ada di lokasi, tim gabungan ini langsung bergerak menuju Apartemen Mediterania, Jakarta Utara sekira pukul 21.00 WIB.

Diduga, apartemen mewah ini menjadi tempat persembunyian Donny dalam pelariannya.

"Sesampainya di lokasi (apartemen), tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.

Selanjutnya, terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejari Jakarta Pusat sekira pukul 23.00 WIB.

Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso menjelaskan, Donny dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama dua tahun," katanya.

tribunnews
Mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih (pakai baju hitam dan topi) saat ditangkap petugas, Jumat (4/9/2020). (ISTIMEWA/Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)

Belum sempat menjalani hukuman yang dijatuhkan, Donny langaung melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Mantan Dirut Transjakarta ini pun sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang.

Kini, setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat.

"Setelah diserah terima, tadi malam sekira pukul 23.42 WIB, terpisana Donny Andy Sarmedi Saragih dieksekusi ke Lapas Klas I Salemba untuk menjalani hukuman," tuturnya.

Donny Saragih Pernah Diangkat Anies Jadi Dirut Transjakarta

tribunnews
Mantan Direktur Utama PT TransJakarta, Agung Wicaksono (kiri) dan Direktur Utama PT TransJakarta baru, Donny Andy S Saragih, saat acara serah terima jabatan. (Dok. PT TransJakarta)

Nama Donny Andy Saragih mencuat setelah ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggantikan Agung Wicaksono yang mundur dari kursi Dirut TransJakarta.

Eks Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport ini ditunjuk menjadi Dirut TransJakarta berdasarkan surat keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT TransJakarta pada 23 Januari 2020 lalu.

Baru menjabat sebagai orang nomor satu di TransJakarta itu selama tiga hari, Pemprov DKI memutuskan membatalkan pengangkatan Donny pada Senin (27/1/2020) lalu.

Ia dipecat lantaran masih berstatus sebagai terpidana kasus penipuan yang baru mencuat setelah pengangkatan dirinya.

Usut punya usut, setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pada 2018 lalu, Donny ternyata belum menjalankan hukuman penjaranya.

Kasus pidana Donny sendiri diproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Dalam kasus tersebut, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan pun menyatakan keduanya bersalah dan memvonisnya hukuman kurungan penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Menindaklanjuti putusan tersebut, keduanya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, pengajuan itu ditolak oleh MA dengan putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukuman penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

(Tribunjakarta.com)


Transjakarta Andy Saragih Lapas Salemba


Loading...