9 Orang Jadi Tersangka di Pesta Seks Gay, Polisi Pastikan Tak Ada Penjualan Video di Balik Acara

9 Orang Jadi Tersangka di Pesta Seks Gay, Polisi Pastikan Tak Ada Penjualan Video di Balik Acara
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 5 September 2020 09:32 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis ( Gay ) di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sembilan orang tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, H, dan AW.

Mereka merupakan pihak penyelenggara atau panitia dalam Pesta Seks Gay tersebut.

Para Tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur kepanitiaan.

Tersangka TRF selaku ketua penyelenggara berperan sebagai penyewa kamar apartemen dan menerima uang pembayaran dari para peserta.

"Biaya Rp 150 ribu satu orang, Rp 350 ribu untuk tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Rabu (2/9/2020).

Selanjutnya yaitu tersangka BA dan A yang berperan sebagai seksi konsumsi.

"Kemudian ada NA sebagai bagian keamanan untuk periksa peserta saat masuk. Saat masuk tidak boleh bawa senjata api dan narkoba," ujar Yusri.

Berikutnya, tersangka KG memiliki tugas menjaga barang bawaan peserta, termasuk tas dan baju yang dikenakan.

Ada juga yang berperan di bagian registrasi, yakni SP. Tugasnya adalah mencocokkan peserta yang sudah melakukan transfer pembayaran.

"Tiga tersangka yang lain, yaitu NM, RP, dan HW tugasnya menjemput peserta di lobi. Setiap satu jam sekali mereka jemput peserta," ujar Yusri.

tribunnews
Para tersangka penyelenggara pesta seks gay di Apartemen kawasan Kuningan Jakarta Selatan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)


Tak Ada Penjualan Video

Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, polisi memastikan tidak ada motif ekonomi seperti penjualan video di balik penyelenggaraan pesta.

"Faktanya tidak ada (penjualan video). Kita dalami itu juga tapi fakta itu belum ketemu," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat (4/9/2020).

Polisi telah memeriksa dan memintai keterangan dari para tersangka yang menjadi pelangga.

Faktanya tidak ditemukan adanya penjualan video terkait adanya pesta seks sejenis itu.

"Kita sudah periksa, apa mungkin gunakan hidden camera atau segala macam, tapi belum ketemu di TKP," kata Jean Calvijn.

Selain itu, polisi juga masih mendalami terkait soal bayaran peserta kepada tersangka selama enam kali menyelenggarakan pesta seks sejenis selama dua tahun.

Polisi menelusuri kemungkinan para tersangka meraup keuntungan atau hanya demi kesenangan semata.

tribunnews
Para peserta pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam rekonstruksi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diketahui sebanyak 9 tersangka dan 47 peserta pesta seks tersebut merupakan satu komunitas yang tergabung dalam sebuah grup di WhatsApp sejak Februari 2018.

Selama dua tahun, sudah enam kali menggelar pesta seks sejenis. Dua kali dilakukan pada tahun 2020 ini.

Satu Tersangka Mengidap HIV

Satu dari sembilan orang penyelenggara pesta seks sesama jenis (gay) di Apartemen Kuningan Suite dinyatakan positif HIV.

"Di antara sembilan penyelenggara ini, ada satu yang terkena HIV," kata Yusri.

Namun, Yusri tidak menyebutkan nama atau inisial penyelenggara yang terkena HIV.

"Nantinya kita akan cek kembali ke tim kesehatan untuk periksa semuanya," ujar dia.

Alhasil satu orang tersangka itu ditempatkan dalam ruang tahanan terpisah dari yang lain.

Diwartakan sebelumnya, tim Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis ( Gay) di Apartemen Kuningan Suite.

tribunnews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus pesta seks di Apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 00.30.

"Tanggal 28 Agustus kita mendapat informasi. Tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan. Pukul 00.30 kita gerebek tempat pesta tersebut," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020).

Saat penggerebekan, polisi mendapati 56 orang di dalam kamar nomor 608 di lantai 6 Apartemen Kuningan Suite.

Dari 56 orang tersebut, sembilan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 47 orang lainnya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Sembilan orang ini adalah penyelenggara pesta seks dengan peran yang berbeda-beda. Yang 47 adalah pesertanya, kita jadikan saksi," tutur Yusri.

Sejumlah barang bukti yang turut diamankan antara lain satu bundel resi belanja alat kontrasepsi dan pelumas, 150 gelang tanda peserta, delapan botol obat perangsang, satu buah harddisk berisi 83 video porno, dan empat celana dalam bekas pakai.

Para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No 44 tahun 2008 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TribunJakarta/Kompas.com)


Pesta Seks Polisi Gay Kuningan


Loading...