Presiden Jokowi Melantik Anggota Kompolnas Baru, Pelantkan Dilakukan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan

Presiden Jokowi Melantik Anggota Kompolnas Baru, Pelantkan Dilakukan Sesuai Dengan Protokol Kesehatan
(ist/Merdeka.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 19 Agustus 2020 10:38 WIB

Terasjabar.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik anggota komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) baru. Terdapat sembilan nama yang dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu(19/8). Pelantikan pun dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Sembilan komisioner tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 54/M/2020. Mereka pun memiliki latar belakang yang berbeda. Tiga mewakili pemerintah, tiga dari kepolisian, dan tiga tokoh masyarakat.

"Bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan setulus tulusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Jokowi diikuti para komisioner terlantik di Istana Negara, Rabu (19/8).

Berikut Para Komisioner yang dilantik :

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, sebagai ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah

2. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil ketua merangkap anggota, mewakili pemerintah

3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly sebagai anggota

4. Benny Jozua Mamoto, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

5. Pudji Hartanto Iskandar, mewakili pakar kepolisian sebagai anggota

6. Albertus Wahyurudhanto, mewakili unsut pakar kepolisian sebagai anggota

7. Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

8. H. Mohammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota

9. Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.

Sebagai informasi, Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Kompolnas antara lain membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian dan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona Kompolnas Presiden Jokowi Pelantikan


Loading...