Kasus Hoaks Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto Kamis

Kasus Hoaks Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto Kamis
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Rabu, 12 Agustus 2020 10:46 WIB

Terasjabar.id -- 

Kepolisian akan memanggil Hadi Pranoto sebagai terlapor terkait kasus video obat herbal yang dipublikasikan di akun Youtube musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada Kamis (13/8).

"Betul [Hadi dipanggil hari Kamis]," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (12/8).

Selain Hadi, Yusri mengatakan pihaknya juga akan memanggil beberapa saksi ahli seperti, saksi ahli di Bidang Informasi dan Teknologi (IT) hingga saksi ahli di bidang penelitian obat.


Adapun pemanggilan Hadi kali ini untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang dilayangkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Diketahui, Muannas telah membuat Laporan Polisi (LP) dengan register LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Ia menuding Anji dan Hadi melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Hadi Pranoto dilaporkan terkait dugaan penyebaran kabar bohong pada Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946.

Sebelumnya readyviewed Anji telah memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/8) untuk diperiksa. Dia diperiksa pihak kepolisian kurang lebih 10 jam.

Atas laporan itu, Hadi melaporkan balik Muannas Alaidid dengan dugaan pelanggaran UU ITE ke kepolisian dan menggugatnya secara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam gugatannya, Hadi menilai Muannas telah keliru memahami pernyataan dirinya soal obat herbal Covid-19 dalam video Anji.

(ndn/arh/CNN)

Hadi Pranoto Anji Virus Corona Ratu elizabeth Obat Virus Corona


Loading...