Kemendikbud Sebut Pemkot Bekasi Langgar SKB Empat Menteri Terkait Belajar Tatap Muka

Kemendikbud Sebut Pemkot Bekasi Langgar SKB Empat Menteri Terkait Belajar Tatap Muka
Tribunjakarta
Editor: Malda Hot News —Rabu, 5 Agustus 2020 14:06 WIB

Terasjabar.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melanggar Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) terkait simulasi belajar tatap muka.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri mengatakan, syarat belajar tatap muka sesuai SKB 4 Menteri, sekolah berada di Kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau.

Sementara di Kota Bekasi hingga saat ini, berdasarkan ketetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, wilayah setempat masih ditetapkan zona oranye penyebaran Covid-19.

"Iya kalau berdasarkan SKB 4 Menteri sekolah tatap muka berada di zona hijau, jika belum (zona hijau) artinya melanggar itu," kata Jumeri saat dikonfirmasi, Rabu, (5/8/2020).

Jumeri menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi langsung ke Pemerintah Kota Bekasi terkait adanya kegiatan simulasi tatap muka.

Kemendikbud dalam hal ini tidak bisa membenarkan kegaiatan yang dilakukan Pemkot Bekasi sebagai bagian dari tahapan aturan kegaiatan belajar di tahun ajaran 2020/2021.

"Dalihnya untuk uji coba (simulasi) tapi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tidak izinkan, kami akan segera klarifikasi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam sekolah di Kota Bekasi sejak kemarin, Senin, (3/8/2020) telah mulai melakukan simulasi belajar tatap mula dan dijadwalkan bakal berlangsung hingga, Jumat, (28/8/2020) mendatang.

Keenam sekolah itu diantaranya, SDN Pekayon Jaya VI, SMPN 2 Kota Bekasi, Sekolah Voctory Kemang Pratama dan Sekolah Islam Al-Azhar Jakapermai, SMP Nassa dan SDN Jaticempaka VI.

Sekolah tersebut selanjutnya, disebut sebagai sekolah role model pembelajaran tatap muka di masa adaptasi tatanan hidup baru pandemi Covid-19.

Dalam simulasi belajar tatap muka, setiap sekolah role model hanya membuka tiga rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing rombel diisi maksimal 18 siswa.(Tribunjakarta.com)


Kemendikbud Bekasi SKB Menteri


Loading...