Pemprov Sumsel Memberlakukan Pengha[usan Denda Pajak Kendaraan, Membantu Warga yang Terdampak Virus Corona

Pemprov Sumsel Memberlakukan Pengha[usan Denda Pajak Kendaraan, Membantu Warga yang Terdampak Virus Corona
(Bambang Irawan/iNews : Google)
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 30 Juli 2020 10:12 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan. Kebijakan ini untuk merespon dampak ekonomi akibat penyebaran Covid-19.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan pajak kendaraan ini akan dimulai bulan Agustus.

"Kami berikan pemutihan denda pajak. Ini akan diberlakukan pada 1 Agustus 2020 mendatang," kata Herman, Kamis (30/7/2020).

Herman menambahkan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang perekonomiannya menurun akibat pandemi.

"Ini untuk semua masyarakat. Artinya kita memberikan pengampunan denda pajak baik untuk yang yang memang terdampak, kelalaian yang menyebabkan terlambat kita berikan pengampunan itu," kata dia.

Herman melanjutkan, keringanan yang diberikan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tersebut juga dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Nantinya, kata dia, penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan selama beberapa bulan dan akan terus dilakukan evaluasi.

"Per bulan Agutus akan kita lakukan ini untuk masyarakat yang sempat terganggu ekonominya karena Covid-19. Namun tentu akan kita lakukan evaluasi," kata dia.

Herman mengatakan, langkah awal penghapusan pajak tersebut akan dilakukan selama satu bulan, yakni hingga 1 September 2020.

"Nanti jika memang masih harus diperpanjang, maka kita akan tambah lagi. Kita evaluasi dulu hasilnya," katanya.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona Pemprov Sumsel Denda Pajak Kendaraan


Loading...