Gubernur Wayan Koster Menerbitkan Aturan Untuk Wisatawan yang Ingin Berkunjung Ke Bali, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Gubernur Wayan Koster Menerbitkan Aturan Untuk Wisatawan yang Ingin Berkunjung Ke Bali, Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
(Humas Pemprov Bali Via iNews.id)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 Juli 2020 09:15 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Wayan Koster menerbitkan aturan yang berisi persyaratan wisatawan bisa berkunjung ke Bali. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15243 Tahun 2020 ini dibuat menjelang pembukaan pariwisata Bali untuk wisatawan lokal pada 31 Juli 2020.

Terkait surat edaran tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, latar belakang utama diterbitkannya surat edaran oleh gubernur ini untuk menjamin pariwisata di Bali tetap menjamin kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19," katanya di Denpasar, Selasa (28/7/2020).

Gede menyebut, salah satu aturan yakni mewajibkan wisatawan yang datang ke Pulau Dewata membawa surat hasil pemeriksaan medis yang menyatakan negatif Covid-19.

"Wisatawan yang datang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang," tuturnya.

Kemudian masa berlaku surat yang menyatakan bebas Covid-19 itu paling lama 14 hari sejak surat itu diterbitkan. Dengan membawa surat tersebut, maka wisatawan boleh memasuki Bali. Tanpa surat tersebut, wisatawan diminta untuk melakukan rapid test di tempat.

Kendati demikian, bila saat pemeriksaan menunjukkan gejala klinis Covid-19, wisatawan tetap diwajibkan melakukan swab atau rapid test kembali di Bali.

"Kecuali mengalami gejala klinis Covid-19 dan wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat itu, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali," katanya.

Dia menambahkan, bagi wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan.

"Wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali. Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.

Disadur dari iNews.id

Gubernur Wayan Koster Pandemi Virus Corona Bali Pariwisata


Loading...