Oknum anggota DPRD Sumatera Utara Diduga Ikut Menganiaya Dua Personel Polisi di Tempat Hiburan Resmi Tersangka

Oknum anggota DPRD Sumatera Utara Diduga Ikut Menganiaya Dua Personel Polisi di Tempat Hiburan Resmi Tersangka
(iNews/Adi Palapa Harapan : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 22 Juli 2020 10:23 WIB

Terasjabar.id - Oknum anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial KS yang diduga ikut menganiaya dua personel polisi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, resmi ditetapkan tersangka. Selain KS, Polrestabes Medan telah menetapkan tujuh tersangka lainnya.

"Salah satu tersangka yang kami tetapkan berinisial KS," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa malam (21/7/2020).

Kapolrestabes mengatakan, dalam kasus ini, total yang diamankan sebanyak 17 orang. Delapan orang yang diperiksa telah ditetapkan tersangka dan sembilan orang lainnya berstatus sebagai saksi.

"Dari 17 orang kami lakukan tes urine, dan tujuh orang positif amphetamine. Saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk diproses," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi yang bertugas di Ditlantas Polda Sumut, yakni Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, diduga dianiaya pada Minggu (19/7/2020) malam di Diskotik Retro, Gedung Capital Building. Salah satu pelaku penganiaya didudga oknum anggota DPRD Sumut berinisial KS.

Kejadian ini berawal saat terjadi keributan antara kelompok KS dengan kelompok lain. Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.

Melihat keributan tersebut, Bripda Mario pun menghindar. Nahas, Bripka Karingga menjadi korban KS dan rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang. Mereka secara membabi buta menyerangnya dengan cara memukul dan menendang korban mulai dari lantai atas hingga ke halaman parkir gedung tersebut.

Bripka Mario mencoba melerai, namun malah mendapat pukulan benda tumpul. Tidak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut dan turun ke lokasi membawa dua oknum polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Akibat peristiwa tersebut, Bripka Karingga mengalami luka di kepala dengan empat jahitan dan tengkorak kepala terluka akibat pukulan benda tumpul. Ruas jari telunjuk kirinya mengalami pergeseran dan mengalami luka lecet dan lebam di wajah.

Sementara Bripka Mario mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri.

Disadur dari iNews.id

Oknum anggota DPRD Sumatera Utara Penganiayaan Polrestabes Medan


Loading...