Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba, Artis Catherine Wilson Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Punya Lebih dari 2 Barang Bukti

Kasus Dugaan Penyalahgunaan dan Kepemilikan Narkoba, Artis Catherine Wilson Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Punya Lebih dari 2 Barang Bukti
(Liputan6.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Minggu, 19 Juli 2020 07:47 WIB

Terasjabar.id - Artis Catherine Wilson terancam hukuman penjara sampai 15 tahun setelah tersandung kepemilikan narkoba.

Ancaman hukuman hingga 15 tahun ini muncul setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.

Cathrine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Polisi telah menemukan barang bukti lebih dari dua yang membuat mereka bisa menetapkan model papan atas itu sebagai tersangka.

Catherine Wilson  (33) ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di rumaahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB bersama dengan satpamnya, J.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Setelah melakukan pemeriksaan, kepada polisi, belum menjelaskan motif atau alasan Catherine Wilson mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hanya disebutkan baru dua sampai 3 bulan terakhir mengonsumsi sabu.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Pengakuannya CW (Catherine Wilson) dan J sih baru dua sampai tiga bulan ini konsumsi barang haram tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Yusri menjelaskan, bahwa ketika Keket ingin mengonsumsi narkoba jenis sabu, ia selalu meminta satpamnya berinisial J untuk membeli kepada A.

"Masih ada 1 lagi inisial A dia jadi DPO. karena J ini suruhan CW membeli kepada A," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, Catherine Wilson dan J dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Yusri Yunus.

Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020).
Rilis kasus narkoba Catherine Wilson di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). (Grid.ID/Rangga Gani Satrio)

Minta Maaf dan Menyesal
Catherine Wilson hadir dan bicara di hadapan media tentang penangkapannya karena narkoba,.

Artis yang akrab disapa Keket itu dan diberikan kesempatan untuk bicara.

"Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat dan juga keluarga besar saya. karena saya telah melakukan kesalahan," kata Catherine Wilson.

Tak hanya itu saja, janda cantik kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu mengaku sangat menyesal karena narkoba membawanya hidup didalam penjara.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal bodoh seperti ini lagi," ucapnya.

Lebih lanjur, Catherine Wilson menegaskan dirinya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memperlakukannya dengan baik.

"Saya akan mengikuti prosedur hukum yang ada di Indonesia ini," ujar Catherine Wilson.

Artis Catherine Wilson (CW), dihadirkan saat pressconferece di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). CW ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 clip sabu beserta alat hisap. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Artis Catherine Wilson (CW), dihadirkan saat pressconferece di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020). CW ditangkap polisi karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan barang bukti 2 clip sabu beserta alat hisap. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan model sekaligus bintang film Cathrine Wilson (39) sebagai tersangka.

Cathrine Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu, oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

"Status kedua pelaku, yakni CW (Catherine Wilson) atau K dan J sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis penangkapan CW dan J di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (18/7/2020) sore.

Menurut Yusri, pihaknya sudah layak menetapkan wanita yang akrab disapa Keket itu dan J sebagai tersangka, dengan adanya barang bukti yang diamankan.

"Melihat barang buktinya sudah lebih dari dua, maka kami sudah bisa menetapkan CW (Catherine Wilson) atau K dan J sebagai terasangka," ucapnya.



Disadur dari Tribunjabar.id

Catherine Wilson Penyalah Gunaan Narkobam Sabu


Loading...