Memberlakukan PSBB Tahap Dua, Sistem Ganjil Genap Untuk Kendaraan Pribadi Dilakukan di Ambon

Memberlakukan PSBB Tahap Dua, Sistem Ganjil Genap Untuk Kendaraan Pribadi Dilakukan di Ambon
Ilustrasi (radar Depok : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 Juli 2020 08:37 WIB

Terasjabar.id – Sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi dilakukan di Ambon, Maluku selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua. Pemberlakuan ini dilaksanakan secara persuasif.

"Penerapan sistem ganjil genap kendaraan roda empat pelat hitam tetap dilaksanakan saat PSBB tahap dua secara persuasif, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis (9/7/2020).

Pembatasan kendaraan sistem ganjil genap untuk mengurangi keramaian di jalan saat PSBB. Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menerapkan kebijakan ganjil genap bagi angkutan umum saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Angkutan umum dibatasi hanya 50 persen dari daya angkut kendaraan.

Tetapi saat PSBB tahap pertama kebijakan untuk angkutan umum dialihkan menjadi sistem shift A, B dan C. "Angkutan umum tetap berpedoman pada sistem shift, tetapi untuk kendaraan pribadi berlaku sistem ganjil genap," katanya.

Nantinya, petugas akan memantau aktivitas transportasi di titik pemantauan. Sebuah tenda akan dibangun di titik tersebut dan dijaga petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Titik pemantauan tersebar baik dalam pusat Kota Ambon maupun perbatasan Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat. Titik pemantauan di antaranya perbatasan Kecamatan Salahutu di kawasan Passo, Kecamatan Leihitu di kawasan Hunut Durian Patah dan Kecamatan Leihitu Barat di kawasan Laha.

Sedangkan dalam wilayah kota Ambon sejumlah pos ada di Terminal Mardika, sejumlah ruas jalan seperti kawasan Talake, Galala dan Passo. Titik pantau akan diawasi petugas, agar kendaraan yang keluar dari terminal patuh pada protokol kesehatan.

“Jika tidak maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.

Pihaknya mengimbau para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker. Ini untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Disadur dari iNews.id

Pandemi Virus Corona PSBB Sistem Ganjil Genap Ambon


Loading...