Tren Bersepeda Meningkat di Masa Pandemi Virus Corona, Kemenhub Buat Rancangan Aturan Aman Bersepeda

Tren Bersepeda Meningkat di Masa Pandemi Virus Corona, Kemenhub Buat Rancangan Aturan Aman Bersepeda
Ilustrasi (Liputan6.com/Immanuel Antonius : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 8 Juli 2020 08:46 WIB

Terasjabar.id - Tren bersepeda meningkat di masa pandemi Covid-19 ini. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menyambut baik tren yang sedang digandrungi masyarakat itu. Kemenhub langsung merancang regulasi untuk mengatur para pesepeda agar aman di jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memaparkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan. RPM ini disampaikan pada saat diskusi virtual yang diadakan oleh Bike To Work (B2W) Indonesia, Selasa (7/7).

Ada tiga hal yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut, yang pertama adalah persyaratan teknis bersepeda, kemudian tata cara bersepeda, dan yang terakhir tentang fasilitas pendukung sepeda.

Selain itu, dalam rancangan aturan ini juga diatur isyarat tangan saat bersepeda serta ketentuan-ketentuan lainnya. Rancangan aturan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.

"Tujuan dari Rancangan Peraturan Menteri ini yaitu untuk mewujudkan tertib berlalu-lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan," ucap Budi dalam diskusi virtual dengan tema Pesepeda: Mengatur dan Diatur, (7/7).

Diskusi virtual ini juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Anastasia Yulianti, Ketua B2W Indonesia, Poetoet Soedarjanto dan dimoderatori oleh Pakar Transportasi Ir. Djoko Setijowarno.



Persyaratan Teknis Bersepeda

Poin pertama yang dipaparkan Dirjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi adalah tentang persyaratan teknis bersepeda. Dalam hal ini, Kemenhub mengklasifikasikan sepeda menjadi dua jenis, yaitu sepeda umum dan sepeda olahraga.

Sepeda umum digunakan untuk beraktivitas sehari-hari seperti ke sekolah, ke kantor, atau ke pasar. Sedangkan sepeda olahraga misalnya sepeda balap, sepeda gunung, atau jenis sepeda lain yang diatur Peraturan Daerah (Perda).

Kedua jenis sepeda itu sama-sama harus memiliki bel, sistem rem, dan pedal. Pedal yang digunakan harus yang berreflektor guna keselamatan pesepeda di malam hari. Selain itu, pesepeda juga harus memasang lampu dan alat pemantul bila menggunakan sepeda di malam hari.

Syarat teknis yang membedakan kedua jenis sepeda tersebut, yaitu pada sepeda umum, harus memiliki spakbor, sedangkan pada sepeda olahraga, pesepeda harus menggunakan helm.


Ketentuan Bersepeda

Poin kedua yang diatur adalah tata cara bersepeda. Kemenhub memaparkan ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan pesepeda dan larangan yang tidak boleh dilakukan pesepeda. Ketentuan yang pertama, semua pesepeda harus menaati aturan lalu lintas. Kedua, pesepeda harus menggunakan alas kaki.

Ketiga, pesepeda harus menggunakan pakaian atau atribut yang dapat memantulkan cahaya bila bersepeda di malam hari, dan yang terakhir, pesepeda olahraga harus menggunakan helm.


Larangan Bersepeda

Sedangkan larangan yang tidak boleh dilakukan pesepeda, yang pertama adalah tidak boleh menggunakan handphone (HP) atau gadget saat berkendara. Pada larangan ini, Budi masih memikirkan tentang penggunaan earphone atau headset saat bersepeda.

"Kami masih menerima masukan. Terkait penggunaan headset masih akan dipikirkan, karena prinsipnya kalau menggunakan HP, konsentrasi kita lebih fokus kepada HP bukan ke jalan," ucap Budi.

Kedua, pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara, namun ada pengecualian pada para pedagang. Para pedagang kecil yang berjualan dengan sepeda diperbolehkan menggunakan payung dengan syarat payung tersebut hanya dibuka saat sepeda sedang diparkirkan. Tidak boleh dibuka saat sedang berkendara.

"Seperti penjual starling atau penjual makanan lainnya saat melayani pembeli. Supaya melindungi makanan atau dirinya dari panas dan hujan itu boleh dibuka payungnya, asal tidak dibuka saat sedang digowes," kata Budi menjelaskan.

Dirjen Hubdat itu juga melarang pesepeda untuk mengangkut penumpang bila sepeda tersebut tidak dilengkapi tempat duduk penumpang. Budi mengakui bahwa orang Indonesia khususnya anak-anak sering berboncengan sepeda, padahal tempat duduknya hanya satu.

"Kita sering lihat ya, orang Indonesia suka berboncengan sepeda, biasanya orang itu duduk di besi depan sepeda atau di belakang, berdiri pada pegangan. Itu tidak boleh," kata Budi.

Larangan terakhir yang tidak boleh dilakukan oleh pesepeda yaitu memenuhi jalan sehingga mengganggu jalan kendaraan lainnya. Dalam rancangan aturan ini disebutkan bahwa pesepeda hanya boleh berjajar maksimal dua sepeda saat di jalan, namun kata Budi, poin ini tetap melihat situasi dan kondisi di lapangan.

"Hanya boleh satu jalur saja, di kanan atau kiri jalan, tidak boleh keduanya. Maksimal berjajar dua sepeda namun tetap menyesuaikan kondisi lalu lintas," ujarnya.

Budi mengingatkan kepada para sepeda untuk menghargai pengendara yang lain, yaitu pengendara mobil, motor maupun angkutan umum seperti bis dan angkutan kota (angkot). Ia berharap agar tidak terjadi lagi pesepeda yang memenuhi hampir seluruh luas jalan raya, sehingga mengganggu kendaraan lainnya.

"Seperti yang viral akhir-akhir ini, semoga tidak ada lagi. Jangan sampai setengah jalan digunakan untuk sepeda," katanya.


Fasilitas Pendukung Pesepeda

Poin ketiga yang dibahas oleh Budi dalam diskusi virtual ini adalah tentang fasilitas pendukung pesepeda. Nantinya, setiap daerah harus memiliki lajur sepeda, marka lajur sepeda, tempat parkir khusus sepeda dan yang terakhir setiap jalan harus memiliki rambu lalu lintas untuk sepeda.

Rancangan peraturan menteri ini masih akan direvisi lagi pada Kamis nanti, namun kata Budi, secara garis besarnya rancangan peraturan ini akan sama seperti apa yang sudah ia paparkan.

Budi berharap para pesepeda bisa menaati semua aturan yang akan ditetapkan oleh Kemenhub nanti. Rencananya, rancangan peraturan ini akan diuji publik pekan depan di Kota Bandung dan di Daerah Istimewa Yogyakarta, tepatnya di Universitas Gadjah Mada.

Disadur dari Merdeka.com

Pandemi Virus Corona Kemenhub Tren Bersepeda


Loading...