PPDB DKI Jalur Zonasi dan Syarat Usia Diprotes, DPR Terima Aduan Orang Tua Siswa dan KPAI

PPDB DKI Jalur Zonasi dan Syarat Usia Diprotes, DPR Terima Aduan Orang Tua Siswa dan KPAI
(Liputan6.com/Faizal Fanani : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 30 Juni 2020 10:49 WIB

Terasjabar.id - Pimpinan Komisi pendidikan DPR RI akan menemui calon wali murid yang keberatan akan PPDB DKI Jakarta. Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pertemuan itu salah satunya membahas permasalahan jalur zonasi yang menjadi polemik lantaran ada kriteria usia.

“Kita akan terima pengaduan orang tua dan KPAI soal PPDB DKI yang bermasalah siang ini jam 11.00,” kata Syaiful saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Selain menerima orang tua, Komisi X juga akan menerima KPAI di ruang rapat komisi DPR RI.

“Nanti bahas bersama KPAI juga,” katanya.

Forum Relawan PPDB DKI 2020 mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan Penerimaan Peserta Didik Baru DKI Jakarta 2020.

Ketua Forum Relawan PPDB DKI 2020 Tita Soedirman mengatakan hal itu karena banyak orang tua murid yang mengaku berkeberatan dengan pemberlakuan seleksi peserta didik baru berdasarkan usia di semua jalur seleksi terutama pada seleksi jalur zonasi yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Tita menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.

"Meminta Mendikbud untuk membatalkan proses PPDB DKI Jakarta yang melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan menuntut dilaksanakannya Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB ulang/ tahap dua dengan menggunakan parameter zonasi/jarak, nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Raport Kelas 6 Jenjang SD/MI/Paket A dan Kelas 9 Jenjang SMP/MTs/Paket B) dan akreditasi sekolah dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru/PPDB," tegas Tita yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin (29/6).

Dia menjelaskan alasan Pemerintah DKI Jakarta mengutamakan peserta didik yang lebih tua dalam seleksi penerimaan siswa baru demi memberikan kesempatan lebih kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi dinilai tidak tepat. Hal itu karena faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa kurang mampu secara ekonomi.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP-SMA. Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, bagi calon siswa yang belum lulus seleksi zonasi maka bisa mendaftar kembali ke jalur prestasi akademis.

“Yang belum lulus seleksi maka dapat mendaftar kembali di jalur prestasi akademis, yang akan dibuka tanggal 1-3 juli 2020,” kata Nahdiana dalam konpers daring.

Nahdia menyebut jalur prestasi akademis bertujuan mengapresiasi calon siswa berprestasi. “Jalur prestasi akademis yang dimaksud untuk akomodir dan apresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademik,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar peserta yang lolos jalur zonasi untuk melapor. "Bagi orang tua peserta didik yang lolos zonasi jangan lupa untuk lapor dari mulai hari ini, sampai besok pukul 14.00 WIB," ucapnya.

Disadur dari Merdeka.com 

Pandemi Virus Corona PPDB DKI Jakarta DPR RI Jalur Zonasi


Loading...