Dinyatakan Aman, Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Buleleng Mengatakan 60 Tempat Ibadah di Buleleng Dibuka untuk Kegiatan Keagamaan

Dinyatakan Aman, Gugus Tugas Covid-19 kabupaten Buleleng Mengatakan 60 Tempat Ibadah di Buleleng Dibuka untuk Kegiatan Keagamaan
Ilustrasi (INPUTBALI : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 26 Juni 2020 13:34 WIB

Terasjabar.id - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Bali mengeluarkan surat keterangan aman kepada 60 rumah ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Meski telah dinyatakan aman, penyelenggaraan tetap memerhatikan protokol kesehatan Covid-19.

"Surat keterangan ini bersifat dinamis sesuai surat edaran Menteri Agama dan surat edaran Gubernur Bali," kata sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, Jumat (26/6/2020).

Suyasa mengatakan, dalam satu pekan ke depan bila ditemukan kasus positif di sekitar rumah ibadah yang dinyatakan aman itu, maka surat keterangan aman Covid-19 itu akan dicabut.

Menurut Suyasa, penilaian aman dan tidak aman diputuskan berdasarkan indikator hasil verifikasi yang telah dilakukan Gugus Tugas.

Suatu tempat ibadah dikatakan tidak aman salah satunya bila masih ditemukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di daerah tersebut. Selain itu tempat ibadah tersebut tidak memiliki perlengkapan-perlengkapan protokol kesehatan seperti thermo gun dan tempat cuci tangan.

"Kita tidak mengatur beribadahnya. Tapi kita memverifikasi apakah tempat ibadah tersebut aman untuk beribadah," tutur pria yang juga sekretaris daerah Buleleng ini.

Disadur dari iNews.id

Gugus Tugas Virus Corona Kabupaten Bulelng Bali Rumah Ibadah Protokol Kesehatan


Loading...