Pelaku Teror Air Keras Novel Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Pelaku Teror Air Keras Novel Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Kamis, 11 Juni 2020 09:30 WIB

Terasjabar.id -- Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan akan menjalani sidang tuntutan hari ini.

Sidang atas dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, rencananya digelar dan disiarkan secara daring melalui kanal youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"[Acara tuntutan] sidang disiarkan live streaming pukul 13.00 WIB," ujar Hakim Ketua Djuyamto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mendakwa kedua orang tersebut melakukan penganiayaan berat dan terencana dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke wajah Novel.

Perbuatan keduanya pada 11 April 2017 itu mengakibatkan mata penyidik KPK itu rusak dan berpotensi mengalami kebutaan, serta menghambat pekerjaan Novel.

Jaksa mengungkapkan, kedua terdakwa melakukan penyiraman air keras karena membenci Novel yang dipandang telah mengkhianati institusi Polri.

Dalam kesaksiannya di sidang, Novel sendiri sempat mengutarakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang menyatakan cairan yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Sebab, kata dia, saat pertama kali disiram cairan itu seketika membuat kedua matanya menjadi putih.

"Itu yang disampaikan orang-orang di sekitar saya dan dokter pada saat saya datang ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading (usai peristiwa penyiraman)," ujarnya kala itu dalam sidang, 30 April 2020.

Di luar sidang, Novel sempat mengaku kepada wartawan bahwa dirinya khawatir kasus penyiraman air keras terhadapnya terhenti hanya di dua terdakwa yang saat ini sedang menjalani persidangan. Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Ia berpendapat persidangan yang masih berjalan ini seolah-olah diarahkan kepada tiga hal: penyerangan berdasarkan motif pribadi, cairan adalah air aki, dan disiramkan ke bagian badan yang kemudian memercik ke wajah.

Novel menduga tiga hal itu untuk menutup upaya pembuktian guna mencari tahu siapa aktor intelektual yang menyuruh dua terdakwa melakukan teror.

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)


Sementara itu terkait persidangan ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan dalam perkara penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan atau amicus curiae ke PN Jakarta Utara.

Dalam perkara ini sendiri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/kid/CNN)

novel baswedan jokowi kasus novel penyiraman air keras Argo yuwono Pelaku Sidang


Loading...