Jelang Penerapan New Normal, Ojol Tidak Diperbolehkan Untuk Mengangkut Penumpang ??

Jelang Penerapan New Normal, Ojol Tidak Diperbolehkan Untuk Mengangkut Penumpang ??
Ilustrasi (Tribunnews.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Sabtu, 30 Mei 2020 10:08 WIB

Terasjabar.id - Sejak Maret ojek online atau konvensional tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang guna memutus mata rantai Covid-19. Nantinya di era new normal atau kenormalan baru ojek online pun tetap tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.

Dalam aturan tersebut ojek online atau konvensional masih tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut tertulis dalam terkait protokol transportasi publik.

"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis dalam peraturan tersebut.

Sementara dalam aturan tersebut kendaraan umum boleh beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang hingga kebersihan sarana dan prasarana.

Selanjutnya penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan, serta membersihkan bagian tempat duduk dan mengatur jarak. Kemudian setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker.

Selanjutnya, pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai. Hal tersebut diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.

Tidak hanya itu, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Mulai dari pelaksanaan tindakan keselamatan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Yaitu menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib untuk semua penumpang yang tiba. Serta menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.

Disadur dari Merdeka,com 

Pandemi Virus Corona New Normal Ojek Online


Loading...