TERASJABAR.ID – Kabar soal BBM jenis Pertamax yang dioplos Pertalite menjadi isu yang sedang ramai disorot akhir-akhir ini.
Tidak sedikit informasi yang menyebutkan pula bahwa saat ini banyak konsumen yang kembali membeli Pertalite atau membeli BBM yang oktannya setara Pertamax di SPBU selain milik Pertamina.
Isu oplos Pertamax ini mencuat saat Kejagung mengungkap kasus dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) sebagai tersangka.
RS disebut melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.
RON 90 itu dicampur (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92. Praktik tersebut tentu tidak diperbolehkan.
Merespon permasalahan itu, Pertamina mengklaim produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
“Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat,” katanya dalam keterangan Kamis 27 Februari 2025.
Ia menjelaskan produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).