“Kami telah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan bahwa sertifikasi syariah ini tidak hanya diperuntukkan bagi rumah sakit Islam, tetapi juga terbuka bagi rumah sakit pemerintah maupun swasta,” ujar Cholil.
Menurutnya, rumah sakit syariah menghadirkan standar layanan berbasis nilai-nilai syariah seperti kebersihan, kehalalan produk, hingga sistem keuangan syariah yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa seluruh aspek layanan kesehatan perlu dipastikan memenuhi prinsip halal, mulai dari obat-obatan, alat kesehatan, kapsul, hingga bahan suntikan. Selain itu, pelayanan kesehatan juga harus mengedepankan kenyamanan dan ketenangan pasien.***
Sumber: Pers Rilis Kemenkes
















