TERASJABAR.ID – Pemerintah Desa Jatitujuh akhirnya mengembalikan uang muka pembelian kios Pasar Jatitujuh kepada 65 pedagang, setelah melewati tenggat waktu yang disepakati dalam surat pernyataan kesanggupan pengembalian dana.
Pengembalian dilakukan pada Senin (18/5/2026) di Kantor Bale Desa Jatitujuh. Sebelumnya, surat pernyataan pengembalian dana ditandatangani pada Rabu (15/4/2026) dengan batas waktu pengembalian jatuh pada Jumat (15/5/2026).
Sebanyak 65 pedagang yang menempati 15 kios Pasar Jatitujuh menerima kembali uang muka yang telah disetorkan. Nilai pengembalian bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per pedagang.
Kepala Desa Jatitujuh Kohar Muzakir mengatakan, pengembalian dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pedagang terkait rencana penataan dan renovasi pasar yang belum dapat direalisasikan.
Ia menjelaskan, masih ada 96 pedagang lainnya yang belum menerima pengembalian dana. Total uang yang harus dikembalikan mencapai Rp152 juta dari keseluruhan 113 pedagang yang menempati kios di Pasar Jatitujuh.
“Kami berharap persoalan ini bisa segera selesai dengan baik. Untuk rencana renovasi pasar, saat ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah serta investor yang nantinya akan membantu proses pembangunan pasar,” ujar Kohar.
Salah satu pedagang, Rohim, mengaku bersyukur karena uang muka yang disetorkan telah dikembalikan utuh. “Alhamdulillah uang sudah dikembalikan penuh sesuai awal penyerahan, sebesar Rp3 juta,” katanya.
Pantauan di lokasi, sebagian pedagang lainnya juga terlihat mendatangi Bale Desa Jatitujuh untuk mengambil sisa pengembalian uang muka kios yang belum diterima.*






