“Selain berhasil mengamankan KK, barang bukti berupa sebilah golok panjang 30 cm yang dibungkus lakban hitam juga kita amankan,” ujar Deny.
Dari hasil pemeriksaan awal, KK dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Pihak kepolisian juga telah memeriksa dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan menjamin setiap pelaporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa harus menempuh jalur kekerasan.***