TERASJABAR.ID – Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Dede Sutisna, S.E., divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas kasus korupsi penyewaan tanah milik daerah. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp2,36 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa, 2 Juni 2026, dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, Yogi Purnomo, S.H., dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dalam keterangannya, Yogi menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait penyalahgunaan pemanfaatan barang milik daerah yang dikerjasamakan dengan PT Sindangkasih Multi Usaha.
“Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Hukuman pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar Yogi.
Selain hukuman pokok, hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.369.144. 694.- Kewajiban ini harus dilunasi dalam waktu satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang aset milik terpidana.
“Apabila hasil pelelangan belum cukup menutupi jumlah tersebut, maka akan diganti dengan pidana tambahan penjara selama 2 tahun 3 bulan lagi,” tegas Yogi.
Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan, dan ia diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan. Terkait barang bukti, sejumlah dokumen dikembalikan kepada pihak terkait, sedangkan uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta yang disita dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Perkara ini terungkap dari dugaan penyalahgunaan aset tanah milik Pemkab Majalengka yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 melalui skema sewa. Menurut Yogi, putusan ini menjadi bukti nyata komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan dan aset daerah agar tidak terus dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang.(*)












