TERASJABAR.ID – Ketua Presedium Corong Jabar, sebuah kumpuluan para tokoh di Jabar, Iyus Sumpena SH, Spm menyoroti UU no 1 tahun 2025 yang berisi kemungkinan lepasnya kewenangan KPK terhadap BUMN, merupakan sebuah kemunduran penegakan hukum bidang korupsi di Indonesia.
Menurut Iyus, dalam menangani korupsi yang merugikan negara semua tahu ada tiga alat penegak hukum yang memiliki kewenangan terhadap penindakan perbuatan tindak pidana korupsi yaitu KPK , Kejaksaan dan Polri.
Dengan adanya pelemahan terhadap KPK ini jelas bertentangan dengan semangat presiden RI Prabowo Subianto yang gencar memburu koruptor.
Fakta menunjukkan beberapa kasus korupsi dilakukan oleh oknum BUMN maupun oknum penyelenggara negara.