TERAS JABAR - Ada yang menarik di ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 7 Mei 2026 siang. Penggugat Nizar Sungkar dengan lantang menyampaikan kekecewaanya kepada tergugat utama Ketua Kadin Pusat Anindya Bakrie karena 4 kali mediasi tak pernah hadir. "Jelas saya kecewa karena beliau tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan konflik. Kalau saya sudah dua dari 4 kali hadir ke ruang ini, " ujar Nizar usai sidang mediasi. Menurut Nizar, jalur mediasi di pengadilan merupakan solusi terbaik untuk penyelesaian konflik. Sayangnya, pihak tergugat tidak memanfaatkan momentum ini sehingga dia memilih melanjutkan persidangan. "Saya berharap semua pihak menghormati proses pengadilan, " kata Nizar. Ketua Kadin Jabar versi Muprov Bandung ini mengharapkan ada putusan sela dari hakim yang menyatakan bahwa Kadin Jabar dalam posisi status quo sampai ada vonis hakim. Dengan demikian semua pihak baik yang berasal dari Muprov Bogor maupun Bandung tidak melakukan kegiatan lebih dulu sebelum ada vonis hakim. Kuasa hukum Nizar Sungkar, John Sitepu dengan Try Laksono juga menyesalkan ketidak hadiran tergugat sehingga mediasi berakhir dead lock. "Tergugat utama tidak memiliki itikad baik, padahal hakim sudah memberikan waktu sampai 4 kali pertemuan. Memang tidak ada larangan untuk menguasakan ke penasehat hukum, tetapi alangkah baiknya kalau tergugat hadir, " katanya. Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Umum Kadin Jabar versi Muprov Bandung Nizar Sungkar menggugat ke PN Bandung dengan meminta Pengadilan Negeri Bandung agar membatalkan Surat Keputusan Anindya Bakrie yang mengukuhkan Almer Faiq Rusidy sebagai ketua Kadin Jabar. Selain SK pengukuhan, Nizar juga menggugat kerugian materil dan in materil. Untuk in materil tak tanggung tanggung Nizar menuntut Rp20 miliar. TIGA KELOMPOK Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tri Laksono SH, salah satu kuasa hukum Nizar, gugatan Nizar dibagi tiga bagian yakni kelompok Kadin Pusat, caretaker dan gugatan ketiga untuk Almer Faiq Rusydi. Kelompok pertama teridiri dari Anindya Bakrie, Erwin Aksa, Taufan Eko Nugroho dan Doddy Ahmad Firdaus. Kelompok kedua adalah panitia Muprov Kadin Jabar masing masing Agung Suryamal, Zoelkifli M Adam, Herman Muhtar, Bambang Rochadi, Deden Hidayat, Widyanto Saputro, Ali Sa'id, Hamzah Rahayana, Dedi Sukardan, Barkah Hidayat, Iwan Gunawan. Kelompok ketiga adalah Almer Faiq Rusydi, ketua Kadin Jabar versi Muprov di Bogor. Untuk diketahui bahwa ada dua Muprov pada tanggal 24 September 2025 yakni Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusydi dan Muprov Preanger Bandung yang memilih Nizar Sungkar. Belakangan Muprov Bogor digugat dua kadinda daerah Garut dan Indramayu du PN Jakarta Selatan karena dianggap melanggar AD ART. Sementara itu sidang gugatan Nizar Sungkar berlangsung Senin 23 Februari 2026 di Ruang IV (Soebekti) PN Bandung. MUPROV PREANGER BANDUNG Berdasarkan penelusuran bahwa penyelenggaraan Muprov VIII KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung dilaksanakan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat melalui Kepengurusan Sementara (caretaker). Panitia Penyelenggara Muprov VIII dibentuk oleh Kepengurusan Sementara KADIN Provinsi Jawa Barat (caretaker) yang dibentuk oleh KADIN Indonesia melalui Surat Keputusan SKEP/030/DP/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Dengan demikian maka berdasarkan Surat Keputusan KADIN Indonesia tersebut maka penyelenggaraan Muprov VIII yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Sementara (caretaker) KADIN Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel Bandung telah sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepada mereka. Sementara itu, penyelenggaraan Muprov VIII pada tanggal 24 September 2025 di Grand Preanger Hotel tersebut telah sesuai dengan AD/ART/PO KADIN sehingga penyelenggaraan Muprov VIII yang menghasilkan Nizar Sungkar tersebut mempunyai landasan hukum yang kuat dan sah secara hukum. Selanjutnya, sesuai dengan AD/ART/PO KADIN maka Sdr. Nizar Sungkar sebagai ketua formatur bersama 4 (empat) orang anggota lainnya menyusun dan membentuk kelengkapan pengurus KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2025 hasil penyusunan struktur kepengurusan tersebut disampaikan kepada Dewan Pengurus KADIN Indonesia untuk disahkan melalui Surat Keputusan. Namun permohonan Surat Keputusan tersebut hingga sekarang tidak pernah dikabulkan oleh KADIN Indonesia tanpa penjelasan mengapa tidak dikabulkan. Padahal menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan hasil Muprov KADIN Provinsi merupakan kewajiban hukum bagi KADIN Indonesia sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar KADIN dan Peraturan Organisansi KADIN Nomor : SKEP/283/DP/IX/2023 Pasal 19 ayat (1). Alih-alih menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan terhadap Nizar Sungkar, KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2025 di Kota Cirebon. Fakta bahwa disatu sisi KADIN Indonesia tidak mau menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan atas nama Nizar Sungkar sebagai Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2025-2030 dan dilain sisi KADIN Indonesia malah melantik Almer Faiq Rusydi telah menimbulkan keberatan Nizar Sungkar karena fakta tersebut telah menimbulkan kerugian bagi dirinya. Atas dasar fakta tersebutlah Nizar Sungkar mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam permainan tersebut. ***